Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sambas Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Surat Gubernur: Pelaku Perjalanan Masuk Kalteng Wajib Karantina 5x24 Jam, ini Detailnya

  • Oleh ANTARA
  • 08 Mei 2021 - 09:45 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Surat Gubernur Kalimantan Tengah yang ditujukan kepada wali kota dan bupati di wilayah setempat telah terbit, yakni berkaitan petunjuk perjalanan orang dalam masa pandemi COVID-19.

"Suratnya sudah terbit. Inti dari surat ini adalah kepatuhan dari masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kalteng Yulindra Dedy saat dihubungi di  Palangka Raya, Jumat.

Salah satu poin dalam Surat Gubernur Kalimantan Tengah nomor 443.1/61/Satgas COVID-19, yakni menyebutkan pelaku perjalanan yang masuk wilayah Kalteng wajib menjalani karantina selama 5x24 jam di tempat yang disediakan oleh pemerintah daerah, perusahaan, badan usaha atau swasta.

Adapun biaya karantina dibebankan kepada pelaku perjalanan atau perusahaan tempat pelaku perjalanan bekerja. Namun ketentuan ini dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak.

Mereka yang dimaksudkan dengan keperluan mendesak itu, di antaranya perjalanan dinas (TNl/Polri/ASN/BUMN/BUMD), kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi dua orang dan kepentingan tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan pelaksanaan tugas.

Selanjutnya, poin lain yakni disebutkan, dalam upaya mengantisipasi perjalanan orang yang masuk wilayah Kalimantan Tengah pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H, bupati dan wali kota agar terus berkoordinasi dan bersinergi dengan Polri/TNl/instansi terkait Iainnya.

Yakni dalam mengawal pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.1/40/Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Kalimantan Tengah sebagai langkah antisipasi arus balik pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Kemudian dalam Surat Gubernur ini, juga disebutkan agar dilakukan peningkatan pengawasaan pada setiap titik akses masuk Kalimantan Tengah, baik di wilayah perbatasan provinsi dan simpul jaringan transportasi seperti bandara, pelabuhan atau dermaga, serta terminal yang ada di masing-masing kabupaten dan kota.

Pemerintah kabupaten dan kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum yang selaras dan tak bertentangan dengan surat ini.

Adapun setiap individu perjalanan dalam wilayah Kalimantan Tengah selama masa larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H terhitung 6-17 Mei 2021 bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing.

Berita Terbaru