Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polda Kalteng Amankan Pelangsir Solar Subsidi di SPBU Muara Teweh

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 08 Mei 2021 - 12:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng berhasil mengamankan MD (40) seorang pelangsir bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar bersubsidi di SPBU Jalan Pramuka Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara, Muara Teweh pada Selasa, 4 Mei 2021.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng, Kombes Pol Bonny Djianto mengatakan, pelaku diamankan saat sedang mengisi BBM jenis Bio Solar bersubsidi ke dalam enam buah jerigen kapasitas 35 liter.

"Pelaku kami tangkap berawal dari laporan masyarakat bahwa di SPBU Jalan Pramuka, Muara Teweh sering terjadi transaksi BBM ilegal," jelas Bonny saat dihubungi, Sabtu 8 Mei 2021.

Selain pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil merk Isuzu warna biru, sembilan buah jerigen kapasitas 35 liter, BBM jenis bio solar bersubsidi sebanyak 200 liter, satu buah selang spiral ukuran satu inci dan dua lembar catatan penjualan BBM jenis bio solar.

Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polda Kalteng untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku kita kenakan UU Migas Nomor 22 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)

Berita Terbaru