Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Penukal Abab Lematang Ilir Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hingga Hari ke 3 Larangan Mudik Lebaran, Puluhan Kendaraan Diperintahkan Putar Balik

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 08 Mei 2021 - 15:50 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Hingga hari ketiga peniadaan mudik lebaran 1442 Hijriyah, puluhan kendaraan diperintahkan putar balik oleh petugas gabungan di posko penyekatan Pasar Panas Kabupaten Barito Timur.

"Sampai siang ini sudah ada 37 kendaraan yang diperintahkan putar balik sejak dimulai peniadaan mudik tanggal 6 Mei," ungkap petugas dari Dinas Perhubungan Barito Timur yang melakukan pencatatan, Pryma A, Sabtu, 8 Mei 2021.

Menurutnya, mereka diperintahkan putar balik karena tidak membawa surat keterangan negatif covid-19 saat akan masuk wilayah Kalimantan Tengah. Selain itu, pelintas yang dimaksud tidak mau melakukan rapid test antigen di posko penyekatan.

Larangan masuk pada peniadaan mudik, lanjut dia, memang dikecualikan bagi angkutan atau pelayanan logistik, perjalanan dengan keperluan mendesak atau non mudik seperti bekerja atau perjalanan dinas, karyawan perusahaan yang sudah berakhir masa kontrak, kunjungan keluarga sakit atau meninggal, berobat karena sakit darurat serta kepentingan persalinan.

"Tapi wajib menunjukkan hasil rapid test negatif covid-19 yang pengambilan sampel maksimal 3 x 24 jam dan menunjukkan surat keterangan izin perjalanan tertulis sesuai ketentuan yang berlaku," imbuh Pryma.

Menurutnya, secara umum pelintas perbatasan yang dikecualikan sudah memiliki kesadaran untuk memperlengkapi diri dengan surat keterangan negatif covid-19 saat akan melintasi pos penyekatan Kalimantan Tengah di Pasar Panas.

"Sedangkan warga yang mudik belum terlihat, mungkin ada yang sudah mudik sebelum pemberlakuan larangan ini," terangnya.

Petugas kesehatan dari Puskesmas Pasar Panas, Yumerlin mengungkapkan, sejak hari pertama peniadaan mudik, total sebanyak 34 orang menjalani rapid test di posko tersebut.

"Hingga hari ini semua yang melakukan rapid test di posko negatif covid-19. Kalau ditemukan ada yang positif maka akan diarahkan kembali ke tempat asalnya untuk penanganan lebih lanjut," ujar Yumerlin.

Peniadaan mudik ditetapkan selama 12 hari yang berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. (BOLE MALO/B-5)  

Berita Terbaru