Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Sungai Penuh Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KKP Ingatkan Pelaku Usaha Tingkatkan Mutu Ekspor Perikanan

  • Oleh ANTARA
  • 08 Mei 2021 - 21:00 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus-menerus mengingatkan pelaku usaha agar dapat meningkatkan mutu produk ekspor sektor kelautan dan perikanan mereka agar tidak menghadapi penolakan produk perikanan Indonesia di pasar global.

"Jaminan mutu ini penting sebagai upaya meningkatkan kepercayaan pasar dunia terhadap produk perikanan Indonesia," kata Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM) Sjarief Widjaja, dalam rilis di Jakarta, Sabtu.

Ia mengingatkan Indonesia termasuk dalam jajaran negara pengekspor produk perikanan terbesar di dunia, dengan total ekspor produk perikanan tahun 2020 mencapai 5,2 miliar dolar AS, di mana 4,84 miliar dolar di antaranya berasal dari ikan konsumsi.

Selain itu, ujar dia, pada periode Januari-Maret 2021, nilai ekspor produk perikanan mencapai 1,27 miliar dolar AS, dengan negara tujuan ekspor utama RI adalah Amerika Serikat, China, ASEAN, Uni Eropa, dan negara-negara yang terletak di kawasan Timur Tengah.

Berdasarkan data tahun 2020, sebanyak 2.191 unit pengolahan ikan (UPI) juga telah menembus ekspor ke 157 negara mitra dengan komoditas ekspor utamanya meliputi udang, tuna-cakalang-tongkol, cumi, kepiting-rajungan, rumput laut, dan ikan layur.


"Namun demikian, di balik tingginya data ekspor tersebut, pelaku eksportir produk perikanan Indonesia kerap kali menerima penolakan produk karena tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan negara tujuan ekspor. Menurut data US Food and Drug Administration (FDA) per Desember 2020, pada tahun 2020 terdapat 97 kasus penolakan ekspor perikanan dari Indonesia," katanya.

Sjarief menegaskan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah mengingatkan pentingnya jaminan mutu produk ekspor perikanan Indonesia, karena menentukan daya saing di pasar dunia.

Karena itu, lanjutnya, harus benar-benar diperhatikan agar ekspor produk perikanan Indonesia terus meningkat di tengah pandemi.

"Harus dipastikan bahwa customer akan menerima produk berkualitas, bermutu baik, tidak tercemari kontaminan kimia, biologi, maupun fisik yang dapat mengganggu perdagangannya," uja Syarief.

Peneliti Balai Besar Riset Pengolahan Produk dan Bioteknologi Kelautan dan Perikanan (BBRP2BKP) Dr Dwiyitno menuturkan bahwa hambatan yang umum dihadapi  eksportir produk perikanan Indonesia di antaranya adanya cemaran logam berat (merkuri dan kadmium), bakteri patogen, kandungan histamin yang melebihi ambang batas, kontrol suhu yang buruk, terjadinya kemunduran mutu produk, produk terkontaminasi kotoran, dan cemaran obat/bahan tambahan pangan yang tidak diizinkan atau melebihi ambang.

Ia mengingatkan  produk perikanan Indonesia seperti udang, TTC (Tuna-Tongkol-Cakalang), marlin, rajungan, dan gurita pun pernah mengalami penolakan oleh beberapa negara seperti Uni Eropa, Amerika Serikat, Kanada dan China.

Dari sisi riset, dijelaskan Dwiyitno lebih lanjut, bahwa penolakan produk ekspor Indonesia dapat diantisipasi dengan melakukan monitoring secara kontinyu dan sistematis, didukung basis data dan informasi yang terintegrasi, mitigasi sumber cemaran potensial, serta efektivitas pengawasan melalui penerapan deteksi dini dan zonasi pengelolaan kawasan.

Sedangkan peneliti BBRP2BKP lainnya, Dr Radestya Triwibiwo menjelaskan sumber kontaminasi tersebut dapat berasal dari perairan tercemar, pakan tercemar, serta kontaminasi silang pada saat penanganan, penyimpanan, dan distribusi produk perikanan. Kontaminasi bakteri E coli, Salmonella, dan Vibrio misalnya, dapat berasal dari perairan yang tercemar, bahan baku yang tercemar, dan kontaminasi saat penanganan produk.

Radestya memaparkan, beberapa upaya untuk mencegah adanya kontaminasi tersebut adalah dengan meningkatkan jaminan mutu produk perikanan melalui sertifikasi mutu, penerapan traceability, dan penerapan sistem jaminan mutu dan keamanan pangan secara kelembagaan maupun dengan penerbitan peraturan.

Selain itu, pemerintah juga dapat melakukan pembinaan kepada pelaku usaha mulai dari hulu sampai hilir untuk memastikan produk yang dihasilkan terjamin mutu dan keamanannya.

"Traceability atau ketertelusuran juga menjadi kunci jaminan mutu produk perikanan. Traceability meliputi keseluruhan input dan proses dalam kegiatan penanganan dan/atau pengolahan ikan, serta harus mampu mengidentifikasi asal atau sumber bahan baku dan kepada siapa produk dipasarkan atau didistribusikan," ucapnya.

ANTARA

Berita Terbaru