Aplikasi Pilkada Berbasis Web & Mobile Apps

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tak Bisa Seenaknya Membeli Kucing, Ada Hukum Jual Beli Kucing

  • Oleh Teras.id
  • 09 Mei 2021 - 15:00 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Tak sedikit masyarakat yang tertarik untuk memelihara kucing  dengan beragam alasan, baik secara praktis ataupun emosional. Namun tak semudah itu membeli kucing, ada hukum jual beli kucing. Sebagian ada yang memelihara kucing dengan hanya memungut kucing jalanan. Ada pula yang membelinya di petshop terdekat bahkan membeli kucing secara online.

Pada 2020 lalu, muncul kasus iklan jual beli kucing dan anjing di Facebook, padahal dalam panduan Facebook menyebut hewan tidak bisa diperjualbelikan antarindividu. Bagi Anda yang ingin membeli kucing sebaiknya ketahui aturan sebelum membelinya. Padahal terdapat aturan dalam memperjualbelikan kucing.

Dikuti dari GOV.UK anjing dan kucing yang diimport secara illegal dari luar negeri, dapat membahayakan membahayakan kesehatan dan kesejahteraan hewan dan masyarakat umum.

Bisa saja kucing yang diimport secara illegal dari luar negeri untuk dijual atau dipelihara membawa penyakit serius dan dapat menyebar ke hewan peliharaan lain. Selain itu kucing yang dijual masih terlalu muda dan diangkut dalam kondisi yang tidak memadai, bahkan beresiko masalah perilaku dan kesehjateraan. Pembiakan dan rehoming yang buruk tanpa persiapan kesehatan untuk diimport atau kemungkinan terdapat informasi yang menyesatkan dalam pengiklanan kucing terkait sejarah, rasa tau silsilah hewan tersebut.

Jika ingin membeli hewan peliharaan dan diimpor secara illegal mungkin akan dikenai biaya yang mahal untuk karantina dan dokter hewan.

Berdasarkan aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan) terkait Sertifikasi Karantina Pemasukan Anjing dan Kucing Antar Area.

  1. Health Certificate (HC)/Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11) yang diterbitkan oleh Petugas Karantina di daerah asal
  2. Buku Vaksin (bagi anjing dan kucing yang berasal dari area bebas Rabies dengan menerapkan vaksinasi dan area tertular Rabies, yang menyatakan sudah divaksin Rabies)
  3. Surat keterangan kesehatan hewan dari Dokter Hewan Praktek atau Dokter Hewan Dinas
  4. Hasil Uji Laboratorium titer antibodi rabies
  5. Identitas pemilik (KTP/Pasport)
  6. Surat Kuasa dari Pemilik (jika dikuasakan dalam pengurusan)

Berita Terbaru