Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Supiori Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Diberi Kesempatan Hadirkan Saksi, Balai Pengamanan dan Gakkum LHK Belum Siap

  • Oleh Naco
  • 10 Mei 2021 - 13:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sidang gugatan yang diajukan M Abdul Fatah kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya (tergugat) seyogyanya digelar Senin, 10 Mei 2021.

Namum kesempatan itu tidak dimanfaatkan dengan baik oleh pihak tergugat. Mereka kembali mengulur waktu sidang dengan mengajukan penundaan melalui surat yang diajukan ke Pengadilan Negeri Sampit.

Padahal kuasa hukum Abdul Fatah, yakni Rendra Ardiansyah sudah hadir di persidangan yang dipimpin hakim Darminto Hutasoit.

"Agenda saksi dari tergugat hari ini, tapi mereka sampaikan surat tidak bisa hadir," kata Rendra.

Sementara itu, saksi dari mereka sudah cukup. Akan tetapi, mereka akan menambah bukti tambahan saat tergugat ajukan saksi nantinya.

Rendra mengatakan, jika melihat dari saksi yang sudah mereka hadirkan itu merupakan saksi fakta. Untuk membuktikan lahan itu dikelola turun temurun dan dijual 2018 sudah dalam bentuk kebun. 

"Saksi juga tidak tahu soal tapal batas kawasan hutan yang seperti apa tidak tahu mereka, rambu kawasan hutan di situ juga tidak ada, kalau dinyatakan kawasan hutan sangat aneh sekali," ucapnya.

Pada sidang lalu, dari pihak tergugat mengatakan mereka hanya hadirkan saksi ahli saja, sementara itu saksi fakta tidak ada.

Dalam gugatan yang diajukan Abdul Fatah sebelumnya disebutkan kalau tergugat dianggap melawan hukum, apabila diperhitungkan dalam isi gugatan itu maka penggugat mengalami kerugian yakni membeli tanah tersebut sebesar Rp. 87.650.000, biaya pengelolaan lahan dan biaya penanaman kepala sawit yaitu sebesar : Rp. 100.000.000, sehingga kerugian Materil yang timbul akibat perbuatan Tergugat adalah sebesar: Rp. 187.650.000

Bahwa kerugian Inmateril yang timbul akibat Perbuatan Tergugat yang melawan hukum sebagaimana Pasal 30 Huruf (b), Peraturan Presiden Nomor: 88 tahun 2017 Tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan; yang melakukan penangkapan, hingga penahan serta penetapan Penggugat sebagai Tersangka adalah kerugian moril, dan penderitaan serta pelanggaran Hak Asasi Manusia, bahwa apabila dinominalkan sebesar Rp. 1.500.000.000.

Mereka juga dalam gugatan perdata itu jika terus berlanjut memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sampit atau Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk kira juga menetapkan uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000.-  Perhari yang harus dibayarkan oleh Tergugat. (NACO/B-11)

Berita Terbaru