Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Maluku Barat Daya Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polresta Palangka Raya Serahkan Berkas 2 Tersangka Narkotika ke Kejari

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 10 Mei 2021 - 19:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menyerahkan berkas dua orang tersangka narkotika ke kejaksaan negeri.

Proses pengharapan 2 tersangka ke Kejari Palangka Raya dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi video zoom, Senin 10 Mei 2021.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan ke 2 tersangka merupakan kasus narkotika yang diringkus pada Februari 2021.

Kedua tersangka berinisial S dan KK ini masih dititipkan di Rutan Polresta Palangka Raya. Mereka dijerat UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

"Walau di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda saat ini, kami  akan terus berjuang memberantas peredaran narkotika di Kota Palangka Raya demi mewujudkan Kalteng Bersinar,” tegasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)

Berita Terbaru