Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terduga Pembuat Surat Keterangan Bebas Covid-19 Palsu Patok Harga Rp 20 Ribu Per Lembar

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 10 Mei 2021 - 20:40 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satreskrim Polres Kapuas menangkap seorang laki-laki berinisial MI (29), warga Kecamatan Mekar Sari, Batola, Kalsel karena diduga memalsukan surat keterangan sehat dari dokter, atau surat keterangan bebas covid-19.

Bermodalkan keahlian pelaku yang diketahui bekerja sebagai penerima jasa pengetikan ini, dia nekat membuat surat palsu tersebut, dan mematok harga Rp 20 ribu per lembarnya.

Surat itu diketahui dipergunakan untuk melewati pos penyekatan arus mudik perbatasan, diantaranya di Pos terpadu Kalteng - Kalsel di Kecamatan Kapuas Timur.

"Pelaku membuat surat keterangan pemeriksaan kesehatan rapid tes antigen palsu, atau memalsukan surat yang diperuntukkan sebagai bukti pengecekan di pos penyekatan arus mudik, dengan biaya Rp 20 ribu per lembar melalui surat rapid tes yang tertulis dan ditandatangani oleh dokter dari klinik citra sehat utama di Banjarmasin," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Kristanto Situmeang, Senin 10 Mei 2021.

Setelah dikonfirmasi, lanjut dia ke dokter yang bersangkutan menyatakan bahwa tidak pernah menandatangani surat keterangan pemeriksaan kesehatan tersebut.


"Sehingga surat itu dibuat pelaku tanpa seizin dokter di klinik tersebut atau suratnya dipalsukan," jelas Kasat.

Dari pengakuan pelaku, dia juga selama ini sudah membuat sebanyak 30 lembar surat palsu tersebut. "Dan petugas berhasil menjaring ada 10 surat palsu di pos penyekatan Kecamatan Kapuas Timur," bebernya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku yang bekerja di rental pengetikan ini, berupa satu buah printer, satu buah layar monitor, dan satu buah CPU warna putih yang digunakan pelaku membuat surat palsu tersebut.

"Pelaku akan dikenakan pasal 263 KUHPidana, dan atau pasal 268 Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman penjara di atas lima tahun," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)

Berita Terbaru