Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pasaman Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemasok 500 Gram Sabu di Gunung Mas Diringkus Polisi

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 11 Mei 2021 - 15:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng meringkus TA (54) yang merupakan pemasok 500 gram lebih narkotika jenis sabu di wilayah Kabupatan Gunung Mas.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Nono Wardoyo mewakili Kapolda Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pria ini ditangkap petugas saat berada di rumahnya di Desa Hurung Bunut Kecamatan Kurun, Kamis dini hari, 6 Mei 2021.

Dari penangkapan itu, petugas mendapati barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 504,72 gram.

"Selain sabu, kami juga menyita barang bukti lainnnya berupa 4 buah timbangan digital berbagai merek, satu buah handphone, kartu ATM dan tas merek REI," kata Nono bersama Kabidhumas Polda Kalteng Kombes K Eko Saputro saat menggelar press release, Selasa 11 Mei 2021.

Tersangka TA ini ditangkap petugas atas pengembangan dari tersangka KM (36) yang diringkus terlebih dulu di Desa Sepang Kabupaten Gunung Mas  pada Kamis dini hari 6 Mei 2021 sekitar pukul 01.30 WIB.

Dari penangkapan tersangka KM itu, polisi mengamankan sabu seberat 9,14 gram serta menyita 1 timbangan digital, 1 sendok sabu, handphone dan 1 buah kotak jam merek Alexander.

Kini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polda Kalteng untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap tersangka dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)

Berita Terbaru