Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Gunung Sitoli Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hakim Vonis 1 Tahun Penambang Emas Ilegal

  • Oleh Naco
  • 11 Mei 2021 - 14:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ardhi Wijayanto menjatuhkan putusan selama 1 tahun dan denda Rp 2 juta subsider 2 bulan kurungan penjara kepada terdakwa Yayansyah.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara Jo Pasal 53 KUHP," kata hakim dalam amar putusannya.

Yayansyah dari fakta persidangan Selasa, 11 Mei 2021 terbukti melakukan tindak pidana penambangan secara ilegal sebagaimana apa yang didakwa penuntut umum.

Dalam kasus ini terdakwa diamankan pada Selasa, 26 Januari 2021 sekitar pukul 15.00 WIB Sungai Bengkuang daerah Guo Lowo, Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur

Saat itu terdakwa masih melakukan aktivitas, dengan menyedot pasir di sungai itu, emas dikumpulkan dengan menggunakan air raksa.

Sementara pasir yang ikut tersedot yakni pasir jenis Puya atau Zirkon, di mana hasil itu untuk tersangka jual semuanya. Emas dijual dengan harga Rp 750 ribu per gram dan Zirkon Rp 7 ribu per kilo gram.

Dalam vonis ini sejumlah alat penambangan dirampas untuk dimusnahkan. Atas vonis ini terdakwa menyatakan menerima. (NACO/B-6)

Berita Terbaru