Software Pemenangan Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polda Kalteng Tangkap Warga Kotim di Palangka Raya Karena Terlibat Narkoba

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 11 Mei 2021 - 18:45 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ditresnarkoba Polda Kalteng menangkap AS (36) warga Kotawaringin Timur di Kota Palangka Raya karena diduga terlibat peredaran gelap narkoba.

Pria tersebut ditangkap petugas di Jalan RTA Milono Km 6,5 Palangka Raya pada Sabtu dini hari, 8 Mei 2021.

"Setelah kami lakukan penggeledahan badan, didapati puluhan paket sabu siap edar seberat 6,31 gram," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo bersama Kabidhumas Kombes Pol K Eko Saputro saat menggelar press release, Selasa 11 Mei 2021.

Dia menjelaskan, selain sabu, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti lainnnya berupa satu buah handphone, sendok sabu dan satu kotak rokok Sampoerna.

Sebelumnya, petugas mendapat informasi masyarakat bahwa diseputaran Jalan RTA Milono Km 6,5 ada seorang pria kerap melakukan transaksi narkoba.

Kemudian, kata Nono, petugas menindaklanjuti laporan warga tersebut dan ternyata benar hingga diamankannnya tersangka beserta barang bukti sabu.

Kini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polda Kalteng guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap tersangka, kita kenakan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)

Berita Terbaru