Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Legislator Kalteng: Rambu-rambu Lalu Lintas di Trans Kalimantan Perlu Diperbanyak

  • Oleh ANTARA
  • 12 Mei 2021 - 10:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah yang membidangi infrastruktur jalan dan jembatan, Yulilis menilai rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan di sepanjang trans Kalimantan perlu diperbanyak.

Keberadaan rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan sangat penting dalam memberikan rasa aman serta nyaman kepada masyarakat yang melintas, kata Yulilis di Palangka Raya, Selasa.

"Apalagi kalau perjalanan malam hari dan terjadi hujan, sangat perlu rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan. Itu kenapa pemerintah perlu memperbanyaknya," tambah dia.

Menurut wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan IV meliputi Kabupaten Barito Selatan, Barito Timur, Barito Utara dan Murung Raya itu, rambu-rambu dan marka jalan yang perlu diperbanyak itu di tikungan tajam, jalan sempit, banyak rumah penduduk, dan titik rawan terjadi kecelakaan serta lainnya.

Yulilis mengatakan aktivitas kendaraan yang melintas di ruas jalan trans Kalimantan, terus mengalami peningkatan. Kondisi ini akan rawan menimbulkan kecelakaan apabila tidak didukung rambu-rambu dan marka jalan yang memadai.

"Kalau ada rambu-rambu dan marka jalan, saya yakin para pengendara akan sangat terbantu serta semakin hati-hati dalam berkendara," kata dia.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu pun meminta pemerintah provinsi, terkhusus Dinas Perhubungan, bisa menambah rambu-rambu dan marka jalan, baik di jalan provinsi maupun trans Kalimantan.

Dia mengatakan jika tidak bisa menambah rambu-rambu dan marka jalan di ruas trans Kalimantan, karena tugas serta wewenang pemerintah pusat, maka Pemprov Kalteng bisa menjalin komunikasi, berkoordinasi serta mengusulkan perlu adanya penambahan di sejumlah titik.

"Tanggungjawab penambahan atau pemasangan rambu ataupun marka jalan di sesuaikan dengan tugas dan tupoksi masing-masing dinas di lingkup provinsi, kabupaten atau kota, termasuk pusat," demikian Yulilis.

ANTARA

Berita Terbaru