Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Manokwari Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DFW: Kawal Regulasi Sektor Kelautan Perikanan Turunan UU Cipta Kerja

  • Oleh ANTARA
  • 14 Mei 2021 - 11:10 WIB

BORNEONEWS, Jakarta  - Koordinator Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Moh Abdi Suhufan mengingatkan pentingnya berbagai pihak untuk mengawal banyak regulasi terkait sektor kelautan dan perikanan yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.

"Terdapat tidak kurang 59 rancangan peraturan Menteri KP (Kelautan dan Perikanan) yang saat ini disusun dan yang merupakan tindak lanjut UU No. 11/2020 (UU Cipta Kerja) yang perlu pengawalan publik," kata Moh Abdi Suhufan dalam rilis di Jakarta, Jumat.

Abdi mengingatkan penyusunan aturan sektor kelautan dan perikanan mesti partisipatif dan transparan karena turunan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja melalui beleid Peraturan Menteri tersebut akan mengatur sejumlah hal teknis terkait penyelenggaraan perizinan berbasis risiko, penyelenggaraan penataan ruang, dan penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan.

Mengingat sejumlah isu yang akan diatur dalam ketentuan teknis tersebut akan bertabrakan dan beririsan dengan kepentingan sektor lain serta kepentingan publik secara luas, lanjutnya, proses dan mekanisme yang ditempuh KKP perlu dilakukan secara transparan dan partisipatif.

Jika tidak, menurut dia, substansi aturan tersebut dikhawatirkan tidak akan sejalan dengan kepentingan publik, mendapat resistensi dan sulit untuk dilaksanakan secara optimal.

Ia mengungkapkan banyaknya regulasi rancangan peraturan menteri itu merupakan konsekuensi keluarnya tiga peraturan pemerintah yang membutuhkan petunjuk teknis pelaksanaan.

Ketiga peraturan 0emerintah tersebut adalah PP No. 5/2021 tentang penyelenggaraan perizinan berbasis risiko, PP No. 21/2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang , dan PP No. 27/2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan.

"Khusus PP 27/2021, KKP mempunyai mandat untuk menyiapkan 41 peraturan menteri, dan ini sangat banyak jumlahnya," kata Abdi.

Untuk itu, ujar dia, perlu ada prioritas aturan yang mendesak dan secepatnya dikeluarkan terutama yang sejalan dengan kebijakan pemerintah saat ini.

Ia mengingatkan bahwa saat ini prioritas KKP melalui visi Menteri Kelautan dan Perikanan adalah peningkatan PNBP perikanan tangkap dan peningkatan produksi budidaya.

Berita Terbaru