Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Muna Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Kotim Diminta Tegas Sikapi Hasil Gugatan Sanggul Lumban Gaol di PTUN

  • Oleh Naco
  • 15 Mei 2021 - 08:15 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Perkara gugatan yang diajukan Sanggul Lumban Gaol terhadap Bupati telah diputuskan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya.

Terkait itu, Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Kotim M Gumarang, Jumat, 14 Mei 2021 mengatakan putusan PTUN Palangka Raya tersebut belum memperoleh kekuatan hukum tetap. Menurutnya, pemkab harus bersikap tegas untuk mengembalikan jabatan penggugat atau melakukan upaya hukum banding.

Dia mengatakan, masing-masing pihak bisa saja menerima putusan tersebut maka eksekusi putusan dapat dilaksanakan dan pilihan sikap tersebut harus diambil oleh kedua belah pihak dengan memiliki konsekuensi yang berbeda bagi tergugat dan penggugat.

Seperti diketahui, dalam pembacaan amar putusannya, hakim PTUN mengabulkan seluruhnya permohonan tergugat dan menolak eksepsi tergugat serta mewajibkan atau membebankan biaya perkara terhadap tergugat Bupati Kotawaringin Timur yang pada saat itu dijabat Supian Hadi.

Putusan PTUN Palangka Raya tersebut memberi ruang kepada para pihak selama 14 hari untuk melakukan upaya hukum bagi para pihak, khususnya pihak tergugat bilamana merasa tidak puas atas putusan PTUN Palangka Rayaaya tersebut bisa melakukan upaya hukum atau banding, yang dalam ini upaya hukum yg dilakukan termasuk upaya hukum biasa, yaitu menangguhkan pelaksanaan eksekusi putusan sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap. 

"Kalau menurut saya kepada pihak penggugat dalam hal ini Sanggul Lumban Gaol lebih proaktif membangun komunikasi sebelum masa waktu 14 hari berakhir dan atau sebelum akte banding dijalankan dengan penyerahan memori banding dari tergugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN)," katanya.

Hal ini penting mengingat putusan PTUN Palangka Raya tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap sehingga perjalanan masih panjang.

Dalam waktu 14 hari para penggugat dan tergugat mempunyai ruang untuk membangun komunikasi dalam menyikapi keputusan hakim PTUN Palangka Raya tersebut. 

"Apalagi perkara ini ibaratnya menyangkut antara anak dan bapak jelas tidak sulit menjalin komunikasinya, hanya bagaimana para pihak untuk membuka pintu adanya ruang komunikasi," harapnya.

Perkara ini, kata dia, memang dilatarbelakangi Pilkada 2020 lalu yang kebetulan pada saat itu banyak ASN mendaftar sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur periode 2021 - 2024 melalui Partai Politik, termasuk Sanggul Lumban Gaol dalam hal ini sebagai penggugat.

Namun kemudian Sanggul Lumban Gaol yang telah terdaftar di Partai Politik tereliminasi atau gugur sebagai bakal calon. Karena yang bersangkutan belum mundur sebagai ASN.

"Memang kita sadari faktanya antara yang menyangkut perundang-undangan tentang pilkada dengan ketentuan yang menyangkut tata cara ASN khususnya yang ingin mencalon jadi kepala daerah maupun peraturan perundang-undangan tentang disiplin pegawai negeri masih tidak sinkron. Tidak jelas (kabur) atau bersifat subjektif sehingga susah di lapangan menerapkannya," tegasnya.

Gumarang menambahkan, sebagaimana contoh ASN tidak boleh ikut politik praktis, tetapi ASN boleh mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah di partai politik, dengan sendiri sebagai bakal calon yang terdaftar di partai politik tidak bisa menghindar. Karena di antaranya wajib mengikuti segala kegiatan partai politik, bahkan misalnya menandatangani segala bentuk pernyataan untuk kepentingan partai politik.

“Jelas hal ini muatan politik atau melakukan politik praktis belum lagi urusan sosialisasi dengan membawa atribut partai politik ke masyarakat. Jadi ini tak bisa kita dustakan adanya perbuatan politik praktis,” tegasnya.

Dia mengatakan, permasalahan itu dilatar-belakangi peraturan perundang-undangan yang menyangkut ASN diperkenankan boleh mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah namun tidak sinkron dengan aturan lainnya.

Sehingga membuat kegaduhan seperti perkara Sanggul Lumban Gaol yang sampai kasus ke PTUN Palangka Raya tersebut.

Dia menyarankan kepada Pemerintah dan DPR untuk melakukan kajian kembali berupa perbaikan atau revisi terhadap peraturan dan perundang undangan yang menyangkut aturan bagi ASN untuk ikut politik praktis.

“Kita berharap peraturan dan perundang-undangan menjadi jelas, tegas, objektif, dan menjamin adanya kepastian hukum,” pungkasnya. (NACO/B-11)

Berita Terbaru