Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Wakatobi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Inkracht, MA Tolak Kasasi Dagut terhadap Gubernur Kalteng

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 17 Mei 2021 - 08:15 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan kasasi Dagut terhadap Gubernur Kalteng Sugianto Sabran. Penolakan kasasi ini terlampir dalam surat pemberitahuan isi putusan kasasi nomor 541 K/TUN/2020.

 “Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Drs. Dagut,S.H,M.T,” sebut panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palangka Raya, Ari Prabowo dalam suratnya tertanggal 6 Mei 2021.

 Selain menolak permohonan kasasi pengadilan juga menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp500 ribu.

 Berdasarkan informasi pengajuan kasasi berawal dari penerbitan Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor: 188.44/183/2019 tentang pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil terhadap Dagut pada 22 April 2019.

 Menjadi obyek sengketa dalam perkara tersebut berawal dari adanya laporan tentang keterlibatan Dagut dalam politik praktis, Pemerintah Provinsi Kalteng lalu membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap yang bersangkutan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut ternyata Dagut telah menjadi anggota parpol HANURA dengan bukti telah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Hanura dan telah mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Anggota DPR RI pada tahun 2018, tanpa terlebih dahulu mengajukan pengunduran diri sebagai PNS.

 Bahwa sesuai peraturan perundang-undangan antara lain UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan PNS menjadi Anggota Parpol, dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, sudah diatur dengan jelas bahwa PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus Parpol tanpa mengundurkan diri sebagai PNS, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS.

 Demikian pula halnya bagi PNS yang ikut serta dalam pemilu untuk menjadi bakal calon anggota legislatif tanpa mengajukan surat permohonan pengunduran diri kepada atasannya atau pejabat yang berwenang, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS.

 Setelah dikenakan sanksi pemberhentian, Dagut merasa keberatan kemudian mengajukan gugatan ke PTTUN Palangka Raya. Gugatan tersebut ditolak PTTUN Palangka Raya melalui hasil putusan Nomor: 27/G/2019/PTUN.PLK pada 19 Februari 2020.

 Kemudian Dagut mengajukan banding ke PTTUN Jakarta, dan berdasarkan Putusan PT TUN Jakarta Nomor: 134/B/2020/PT.TUN.JKT pada 17 Juni 2020 hasil amarnya masih menguatkan Putusan PTTUN Palangka Raya.

Berita Terbaru