Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Besok, Bandara Iskandar Pangkalan Bun Mulai Layanai Penerbangan

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 17 Mei 2021 - 16:31 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Masa pemberlakuan larangan mudik lebaran pada hari Raya Idul Fitri 1442H/2021 berlaku hingga 17 Mei 2021 atau hari ini.

Selama periode larangan mudik, transportasi udara di Bandara Iskandar Pangkalan Bun tidak beroperasi dan kembali akan beroperasi, Selasa 18 Mei 2021 atau besok.

Kepala UPBU Iskandar Pangkalan Bun, Zuber menjelaskan jalur penerbangan akan dibuka kembali pada 18 Mei, sebelumnya penerbangan sempat ditutup akibat peniadaan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijiriah.

"Sesuai SE Menteri bahwa hari ini berakhirnya larangan mudik kemudian aktivitas penerbangan pesawat akan beroperasi kembali pada tanggal 18 Mei 2021," katanya, Senin 17 Mei 2021.

Zuber menjelaskan hari pertama pasca pemberlakuan larangan mudik ini, akan ada sejumlah penerbangan yaitu tujuan Surabaya, Semarang dan Jakarta dengan menggunakan maskapai penerbangan Wing Air, Nam Air, dan Citylink.

Dengan kembali dibukanya penerbangan, Zuber mengimbau calon penumpang pesawat harus melengkapi persyaratan yang diwajibkan untuk penumpang. Salah satu persyaratan yang harus dilengkapi ialah hasil tes negatif Covid-19.

"Diharapkan bagi penumpang yang akan berangkat harus membawa surat keterangan hasil negatif Antigen yang sudah di validasi oleh KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan), selanjutnya bagi penumpang yang datang harus membawa Surat keterangan hasil Negatif PCR yang sudah di validasi oleh KKP," jelasnya.

Dia menambahkan pasca larangan mudik Pasca-berakhirnya larangan mudik, akan diberlakukan aturan pengetatan perjalanan yang akan berlaku 18-24 Mei 2021.

Aturan pengetatan mobilitas itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

"Surat Test Covid-19 dengan keterangan hasil negatif berlaku hanya 1×24 jam," pungkasnya. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru