Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pasca Lebaran, Masuk Kalteng Lewat Kobar Wajib Jalani 5 Hari Karantina

  • Oleh Wahyu Krida
  • 17 Mei 2021 - 17:36 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Untuk mencegah penyebaran pandemi covid-19 mulai 18 Mei 2021 pasca lebaran warga dari provinsi lain yang masuk ke Kalteng melalui Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) maka selain wajib memiliki surat keterangan bebas covid-19 melalui pemeriksaan RT-PCR yang bersangkutan juga wajib menjalankan karantina selama 5 x 24 jam atau 5 hari.

Kepastian ini disampaikan Wakil Bupati Kobar, Ahmado Riansyah usai mengikuti rapat bersama tim gugus covid-19 terkait pembahasan penerapan karantina bagi pelaku perjalanan yang masuk Kobar, Senin 17 Mei 2021.

"Berdasarkan hasil rapat tindak lanjut surat edaran Gubernur Kalteng tentang mekanisme perjalanan orang pada masa pandemi covid-19, yang mengimut sertakan berbagai perwakilan perusahaan di Kobar, diputuskan bahwa karyawan yang datang kembali dari provinsi lain atau rekrutmen baru yang datang dan bekerja di Kobar, maka yang bersangkutan wajib menjalani karantina selama 5 x 24 jam atau 5 hari," jelasnya.

Menurutnya dari rapat ini disepakati bahwa pihak perusahaan wajib menyediakan tempat karantina bagi karyawan yang baru datang dari daerah lain.

"Bila pihak perusahaan tidak siap dalam hal tempat karantina, maka Pemkab Kobar akan membantu mencarikan lokasi karantina lain yang representatif dengan biaya karantina dibebankan pada pelaku perjalanan atau pihak perusahaan," jelasnya.

Saat ini standard operational procedure (SOP) aturan tersebut masih dibahas agar bisa diimplementasikan dilapangan sesegera mungkin.

"Karena pelarangan mudik nasional berakhir hari ini, artinya aturan wajib karantina bagi pelaku perjalanan dari luar Kalteng yang masuk ke Kobar akan diberlakukan mulai 18 Mei 2021," jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-6)

Berita Terbaru