Software Manajemen Relawan Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Desa Tampelas Gunung Mas

  • Oleh Magang 1
  • 17 Mei 2021 - 19:30 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Gunung Mas (Gumas) menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu, yakni seorang perempuan LL (29) dan laki-laki BD (28), di Desa Tampelas, Kecamatan Sepang, Minggu 16 Mei 2021.

"Penangkapan terhadap kedua pengedar narkoba jenis sabu ini hanya berselisih 15 menit saja. Awalnya kami menangkap LL dan selanjutnya BD," ujar Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, melalui Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo, Senin 17 Mei 2021.

Penangkapan kedua pengedar narkoba jenis sabu tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai rumah LL sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba. Anggota Satres Narkoba Polres Gumas langsung dilakukan penyelidikan.

Sesampainya di sana, dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan badan dan rumah pelaku, hingga akhirnya ditemukan 1 paket sabu dengan berat kotor 1,07 gram, yang disimpan dalam tas miliknya.

Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 2 bundel plastik klip, 1 buah timbangan digital, 1 buah tas, 1 buah sendok sabu terbuat dari sedotan, 1 buah gawai, dan uang tunai Rp1,2 juta.

Usai menangkap LL (29), pihaknya langsung melakukan pengembangan untuk mencari pengedar lainnya. Selang 15 menit kemudian, anggota Satres Narkoba Polres Gumas berhasil membekuk BD di rumahnya.

Dari BD diamankan 2 paket sabu dengan berat kotor 7,57 gram, yang disimpan dalam tas, 2 lembar plastik klip pembungkus sabu, 2 bundel plastik klip, 1 buah timbangan digital, 1 buah tas, 1 buah gawai, dan uang tunai Rp1 juta.

Atas perbuatannya, kedua pengedar narkoba jenis sabu tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (1) junto 112 ayat (1) junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. (MAGANG/B-11)

Berita Terbaru