Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pangandaran Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penggelapan Uang Rp2 Miliar: Anggota DPRD Kotim ini Disebut Terima Uang yang Diserahkan Perusahaan

  • Oleh Naco
  • 18 Mei 2021 - 11:35 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Gustap Jaya, Ketua Koperasi Garuda Maju Bersama, menyebutkan dari total uang Rp 2,2 miliar yang diserahkan perusahaan kepadanya diakuinya sebagiannya diserahkan kepada anggota DPRD Kotawaringin Timur berinisial MA. Selain itu juga kepada MW dan Bu.

Namun demikian tuduhan Gustap tersebut hanya pernyataan secara lisan saja tanpa didukung barang bukti. Itu terungkap saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Dari bukti kuitansi yang berisi keterangan adanya penyerahan uang sebesar Rp 670 juta kepada MA, ternyata itu tanpa adanya tanda tangan penerimaan uang dari anggota dewan tersebut. Begitu juga dana lain yang diakuinya ada diserahkan kepada MA juga tanpa didukung bukti-bukti.

"Tidak ada buktinya, kalau kuitansi itu tidak ditandatangani (MA)," kata tersangka berdalih.

Sementara itu adanya penyerahan uang sebesar Rp 510 juta kepada MW diakui karena adanya kuitansi yang ditandatanganinya.

Namun demikian baik MW ataupun MA menyebutkan ada menerima uang dari Gustap bukan berasal dari pembagian uang dari PT KMA tersebut, melainkan pembayaran utang pribadi tersangka.

Data yang diperoleh pada Selasa, 18 Mei 2021 terungkap, kalau tersangka selaku ketua koperasi mengaku pada 5 Desember 2021 ada menerima cek dari PT KMA.

Di mana cek itu diserahkan di kantor notaris Tri Dartahena di Jalan Jenderal Sudirman, Sampit oleh pihak perusahaan yang diwakili oleh Kanaphati Rao A Natchana selaku direktur dan Pormawan selaku manager finance. (NACO/B-5)

Berita Terbaru