Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Banggai Laut Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Komplotan Pembobol Toko Titin di Jalan Jenderal Sudirman Sampit Terancam 4 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 18 Mei 2021 - 12:05 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Herman Jayadi alias Man, Raymollah MA Achmad alias Mul, Amirudin alias Daeng, dan Saiful Mardi alias Ipul terancam 4 tahun penjara atas perbuatannya membobol toko Titin.

Jaksa Didiek Prasetyo Utomo membidik para terdakwa dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.

"Menjatuhkan hukuman masing-masing selama 4 tahun penjara kepada terdakwa," ucap Didiek, Selasa, 18 Mei 2021.

Dalam tuntutan jaksa perbuatan para terdakwa merugikan saksi Joni sebesar Rp 117 juta dan sebelumnya sudah pernah dihukum.

Mereka terbukti bersalah atas perbuatan yang dilakukan para terdakwa pada Minggu, 15 Maret 2020 pukul 02.00 Wib di Toko Titin Jalan Jenderal Sudirman Km 6,5 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Herman Jayadi warga asal Provinsi Nusa Tenggara Barat, Raymollah MA Achmad warga asal Provinsi Riau, Amirudin alias Daeng warga Jalan Pandawa X, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Saiful Mardi alias Ipul warga asal Provinsi Kalimantan Barat dan Bojo (DPO) ke TKP menggunakan mobil Toyota Inova dengan nomor polisi KH 1738 AG.

Man, Mul dan Bojo turun dari mobil yang singgah dekat toko, lalu mereka menuju ke arah belakang toko dan mencongkel jendelanya dengan linggis.

Mul dan Man masuk ke dalam berhasil mendapatkan uang yang ada di laci toko, sementara itu Bojo mengawasi situasi sekitar. Sementara Daeng dan Ipul bertugas mengantar dan menjemput rekannya saja. (NACO/B-5)

Berita Terbaru