Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Merauke Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pansus I DPRD Kapuas Targetkan Pembahasan Dua Raperda Rampung Dalam 2 Bulan

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 18 Mei 2021 - 14:10 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Anggota DPRD Kabupaten Kapuas yang tergabung dalam Pansus I saat ini tengah melakukan rapat bersama SOPD terkait di lingkup Pemkab Kapuas untuk membahas dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Adapun dua buah Raperda yang dibahas adalah Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwista dan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan ditargetkan selesai dalam waktu dua bulan ke depan.

"Mudah-mudahan dalam 2 bulan ini bisa selesai semua, karena kita juga dikejar dengan kegiatan-kegiatan lainnya," kata Anggota Pansus I DPRD Kapuas, Ahmad Zahidi, Selasa, 18 Mei 2021.

Dia menuturkan dalam pembahasan pertama saat itu sudah masuk kepada rumusan masalah. "Kita inventerisasi masa)ah dahulu. Karena ini jadi pokok paradigma kerangka berifikir dalam penyelesaian Raperda ini," ucapnya.

Lebih lanjut, Politisi PAN ini menjelaskan untuk Raperda tentang Pariwisata ini di dalamnya akan menentukan destinasi wilayah strategis wisata di Kabupaten Kapuas. Itu akan ditentukan di sana, dan dibahas bersama.


"Lalu yang menjadi pembahasan sangat strategis itu apakah pengelolaan kepariwisataan ini bisa dikelola pihak ketiga atau tidak. Ini jadi kepentingan kita bersama. Kalau bisa dikelola kenapa tidak. Karena pengelolaannya sangat dibutuhkan," ucapnya.

Sebab, lanjut dia kalau hanya bergantung dengan keuangan daerah atau APBD ini tentu terbatas sekali.

Sedangkan, untuk Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dia menjelaskan bahwa ini berkaitan dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2021.

"Dalam hal ini ada beberapa substansi yang berubah. Pertama adalah sistem keuangan daerah yang mengacu pada sistem keuangan di pusat," ucapnya.

Menurut dia yang sangat penting diperhatikan dalam regulasi itu nantinya adalah Pemda diwajibkan menginformasikan tentang keadaan keuangan daerah. Lalu, Pemda juga harus menyusun suatu kebijakan aturan regulasi apa yang menjadi sebuah kerugian daerah. Dan penyelesaiannya bagaimana.

"Juga bagaimana tentang kedudukan badan usaha milik daerah. Disana juga disusun. Maka itu kami maraton akan membahas ini karena ini sebuah kebutuhan bersama baik SOPD maupun legislatif," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)

Berita Terbaru