Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Manokwari Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hakim Sepakat Dengan Jaksa Saat Jatuhi Vonis Terhadap Pembobol Kantor PT Indacp

  • Oleh Naco
  • 18 Mei 2021 - 15:05 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ike Liduri sepakat dengan jaksa saat menjatuhkan vonis kepada Fauzi alias Uji (18), Erix Errangga alias Koko (18), dan Iqbal Ramadan (19).

Dalam kasus ini, Uji dan Koko pada sidang lalu dituntut selama 18 bulan penjara. Sedangkan Iqbal terancam hukuman selama 1 tahun penjara. Begitu juga hakim dalam putusannya.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP," kata hakim dalam amar putusannya, Selasa, 18 Mei 2021.

Hakim menyebut, terdakwa bersalah setelah diamankan pada Sabtu, 26 Februari 2021 pukul 03.00 WIB di PT Indaco Jalan H Imbran, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Barang yang berhasil mereka ambil yakni hardisk eksternal, printer, web camp, 3 buah ponsel, timbangan digital, speaker bluetooth, 29 lembar sarung, dan 3 rol kertas printer brother dan cat 8 buah. Dalam putusan hakim tersebut barang bukti dalam kasus itu dikembalikan kepada PT Indaco melalui managernya.

Adapun perbuatan itu mereka lakukan dengan cara masuk lewat jendela dan tralis yang sudah mereka rusak. Hingga ketahuan saat perbuatan itu terekam CCTV kantor. (NACO/B-7)

Berita Terbaru