Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Bitung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dorong PBS Berdayakan Tenaga Kerja Lokal

  • Oleh Naco
  • 18 Mei 2021 - 16:35 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur Dadang H Syamsu gencar mendorong perusahaan besar swasta di daerah ini untuk meningkatkan pemberdayaan tenaga kerja lokal.

"Kami mendorong pemberdayaan di bidang ketenagakerjaan. Terlebih di tengah pandemi Covid-19 yang berdampak terhadap perekonomian, kami berharap perusahaan bisa membantu masyarakat," kata Dadang, Selasa, 18 Mei 2021.

Dadang menjelaskan, ada dua dasar hukum dalam bidang ketenagakerjaan, yakni Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Peraturan Daerah Nomor 03 tahun 2016 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal. 

Sesuai dengan salah satu fungsi DPRD, kata Dadang mereka Komisi IV melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan tersebut. 

Pengawasan kata dia mereka lakukan untuk memastikan perusahaan menjalankan aturan tersebut sesuai yang diharuskan.

Komisi IV berkunjung ke sejumlah perusahaan untuk mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Peraturan Daerah Nomor 03 tahun 2016 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal sekaligus mengingatkan perusahaan terkait aturan tersebut. 

Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional sangat penting dipahami perusahaan sehingga bisa memenuhi hak-hak pekerja yang merupakan kewajiban perusahaan. 

Sementara itu, Peraturan Daerah Nomor 03 tahun 2016 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal sudah jelas menjadi penegasan agar perusahaan memprioritaskan tenaga kerja lokal dalam setiap perekrutan tenaga kerja. (NACO/B-7)

Berita Terbaru