Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perusaahan di Kotim Diharapkan Jalankan Aturan Terkait Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal

  • Oleh Naco
  • 18 Mei 2021 - 16:45 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Dadang H Syamsu menegaskan alasan mereka gencar melakukan pengawasan dan sosialisasi terhadap pemberdayaan tenaga kerja lokal dengan harapan perusahaan di daerah ini menjalankan aturan itu sesuai harapan. 

Karena, kata politisi PAN ini, dampaknya sangat besar terhadap pekerja dan warga lokal yang ingin bekerja di daerahnya sendiri.

"Jika pencari kerja lokal memiliki kekurangan dalam hal keahlian pada bidang tertentu, perusahaan diharapkan berbesar hati membantu meningkatkan kemampuan pekerja lokal," tegas Dadang, Selasa, 18 Mei 2021.

Sehingga, kata dia, warga lokal pada akhirnya memiliki kemampuan sesuai yang dibutuhkan perusahaan tempatnya bekerja.

"Pemberi kerja berkewajiban melakukan pendidikan dan pelatihan terhadap tenaga kerja yang berada di sekitar domisili badan usaha milik pemberi kerja," ucap Dadang.

Jangan sampai, tambah Dadang, tenaga kerja lokal hanya jadi penonton saja, karena jika mereka diberi pekerjaan maka investasi itu diyakini akan kondusif. (NACO/B-7)

Berita Terbaru