Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kutai Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hanya 5 Menit Proses Perizinan Selesai di Barito Utara

  • Oleh Ramadani
  • 18 Mei 2021 - 19:16 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Pemahaman sebagian masyarakat terhadap pelayanan perizinan masih kurang. Buktinya sejumlah elemen warga menyangka mendapat kesulitan memperoleh perizinan.

Hal ini tidak lepas dari belum memiliki bekal pengetahuan tentang sistem Online Single Submission (OSS).

 Padahal bila persyaratan perizinan sudah lengkap, maka dalam waktu lima menit bisa ditunggu izin sudah selesai.

“Pelayanan perizinan yang dilaksanakan di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Barito Utara sudah berbasis OSS dan didukung oleh aplikasi pendukung si Cantik,” ujar Kepala DPMPTSP Barito Utara, Edi Kesumajaya, Selasa 18 mei 2021.

Edi menegaskan Pemerintah Kabupaten Barito Utara tidak pernah mempersulit perizinan. Namun seringkali pemohon perizinan meminta input data ke OSS, harusnya yang memasukan data ke sistem OSS adalah pemohon.

“Selama ini pemohon diberi pelayanan dengan dibantu oleh operator kami memasukan ke OSS. Harusnya pekerjaan kami sebatas memvalidasi saja,” terangnya.

Dikatakannya, jika berkas persyaratan yang diajukan pemohon tidak valid, maka proses perizinan di aplikasi juga tidak dapat dilanjutkan.

Diutarakan Edi, dalam penerbitan izin salah satu syaratnya adalah lunas pajak reklame, pajak bumi bangunan dan retribusi izin mendirikan bangunan. Jika retribusi tidak dilunasi maka dalam aplikasi perizinan dengan sistem OSS dan si Cantik, izin tidak bisa diproses, karena aplikasinya tidak bisa dibuka.

Edi menambahkan untuk izin yang syaratnya harus mendapatkan pertimbangan teknis dari instansi terkait seperti IMB dari Dinas PUPR. Selanjutnya, izin praktek dokter/apoteker/ bidan dari Dinkes dan izin tambat labuh dari Dishub.

Apabila pertimbangan teknis dari instansi tersebut sudah diterima oleh Dinas PMPTSP, maka izin tersebut akan diterbitkan DPMPTSP Barito Utara.

Berita Terbaru