Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bone Bolango Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Komplotan Penadah Motor Asal Kalsel Divonis 1 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 19 Mei 2021 - 12:35 WIB

BORNEONEWS, Sampit -  Komplotan penadah sepeda motor asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, H Murjani, Indra, Agus Wandi dan Muhamad alias Amat divonis hakim selama 1 tahun penjara.

Vonis itu sebagaimana tuntutan jaksa pada sidang lalu yang menuntut para terdakwa dengan hukuman selama 1 tahun penjara.

Murjani, Indra, Agus dibidik dengan Pasal 480 Ayat (1) KUHP. Sementara Amat dibidik dengan Pasal 480 Ayat (2) KUHP oleh jaksa Rahmi Amalia.

"Saya terima yang mulia," kata Agus, yang turut diamini rekan-rekannya yang lain, Rabu, 19 Mei 2021.

Dalam kasus ini, mereka menadah motor Honda Vario yang dibeli para terdakwa berasal dari hasil curian Retno Ansyah alias Kacong dan Fahmi. 

Kacong dan Fahmi melakukan pencurian pada Kamis, 17 Desember 2020 sekitar pukul 08.00 Wib di Jalan Jenderal Sudirman Km 5, Perumahan Pengeringan Permai Griya Alam Indah, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin  di rumah Ainun.

Adapun barang yang dicuri yakni motor Honda Vario KH 2976 Q, tas yang berisi uang Rp 500 ribu dan ponsel. Oleh Kacong motor itu dijual dengan harga Rp 3 juta.

Oleh Kacong melalui perantara Amat dijual dengan Abduh Rahman seharga Rp 3 juta. Kemudian Murjani membeli motor itu seharga Rp 5,5 juta dengan Abduh melalui perantara Sani. 

Murjani kemudian menjual dengan Indra seharga Rp 6.750.000, motor itu kemudian dijual Indra kepada Agus dengan harga Rp 7.750.000. (NACO/B-7)

Berita Terbaru