Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Halmahera Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jual Narkoba, Dua Ibu Rumah Tangga di Kuala Pembuang Diringkus Polisi

  • Oleh Fahrul Haidi
  • 19 Mei 2021 - 13:35 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang  – Dua Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan harus mendekam di jeruji besi (sel tahanan) Polres Seruyan akibat aksi nekadnya menjual narkoba jenis sabu dan obat carnophent atau zenith.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui Wakapolres Kompol Yudha Setiawan menyampaikan, dua IRT ini ditangkap di tempat berbeda.

Kedua tersangka penjual narkoba yakni Jubaidah warga Jalan Ais Nasution dan Rahmadani warga Jalan Samudin Kuala Pembuang, Kecamatan Seruyan Hilir.

“Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan, melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku setelah adanya laporan dari masyarakat dan langsung ditindak lanjuti dengan proses penyelidikan di lapangan,” katanya, Selasa, 18 Mei 2021.

Berbekal informasi tersebut, anggota Satres Narkoba Polres Seruyan melakukan penggeledahan di rumah tersangka, dengan mengikutsertakan Ketua RT dan masyarakat setempat sebagai saksi.

Yudha merincikan, 5 bungkus plastik klip kecil yang berisi butiran kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu dengan berat kotor 0,97 gram dan 44 butir pil tanpa merek yang di duga obat charnophen (Zenith), kemudian dengan berat 22,55 gram yang diamankan.

Kedua perempuan itu dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika sebagaimana terdaftar nomor 145. Ancaman pidana paling singkat 4 (empat) tahun maksimal 10 (sepuluh puluh) tahun. (FAHRUL/B-7)

Berita Terbaru