Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Kotawaringin Timur Siap Laksanakan Soal Sanksi Kurungan Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 20 Mei 2021 - 06:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) siap menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan covid-19. Yakni berupa kurungan badan bagi pelanggar yang tidak membayar denda minimal Rp 100 ribu.

"Kami mendukung dan siap menerapkan sanksi kurungan bagi pelanggar prokes Covid-19, sesuai yang disampaikan Gubernur Kalteng," ujar Bupati Kotim Halikinnor, Rabu, 19 Mei 2021.

Hal tersebut dianggapnya sangat baik dalam rangka memberikan efek jera bagi pelanggar prokes. Karena selama ini, sanksi yang diberikan terlalu ringan.

Imbas sanksi yang terlalu ringan, banyak masyarakat yang tidak disiplin, terutama dalam penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah. Sanksi seperti push up dan melafalkan pancasila pun seakan tidak memberikan efek jera.

"Makanya untuk meningkatkan disiplin masyarakat, kami akan aktifkan sanksi denda," kata Halikinnor.

Dia juga meyakinkan pemkab akan menjalankan kebijakan yang dibuat pemerintah pusat dan provinsi. Dengan tujuan untuk kepentingan masyarakat guna mencegah covid-19.

Diharapkan, masyarakat bisa memahami hal tersebut dan meningkatkan disiplin diri masing-masing agar terhindar dari penularan covid-19. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru