Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kebumen Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Kades dan Sekdes Gunung Makmur Diduga Rugikan Negara Rp 1,1 Miliar

  • Oleh Naco
  • 20 Mei 2021 - 11:15 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Penyidik tindak pidana korupsi Satreskrim Polres Kotawaringin Timur resmi melimpahkan perkara kasus dugaan korupsi yang menyeret Budi Kristyanto dan Murtini kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, setelah perkaranya lengkap alias P21.

Budi merupakan mantan kepada Desa Gunung Makmur, sementara Murtini mantan sekretaris merangkap bendahara Desa Gunung Makmur, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Keduanya merupakan tersangka dugaan korupsi penggunaan keuangan Desa Gunung Makmur pada 2015-2017, yang mengakibatkan negara alami kerugian sebesar Rp 1.118.917.736.

Dalam kasus ini, di tingkat penyidik mereka ditahan selama 4 bulan hingga akhirnya perkaranya rampung dan dilimpahkan ke jaksa.

"Keduanya tetap kita tahan dan dititipkan di rumah tahanan polres," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Erwin Purba melalui Kasi Pidana Khusus, Jhon Key, Kamis, 20 Mei 2021.

Seperti diketahui Desa Gunung Makmur mendapatkan bantuan dari dana desa, alokasi dana desa, dana bagi hasil pajak, dana bagi hasil retribusi dan bantuan keuangan provinsi pada tahun 2015 sebesar Rp 524.144.300.

Kemudian pada 2016 dapat kucuran dana sebesar Rp 1.636.358.000 dan pada 2017 sebesar Rp 1.353.275.000, dana itu digunakan untuk kegiatan desa akan tetapi oleh keduanya disalahkan gunakan.

Mereka membuat laporan fiktif keuangan seolah-olah dana digunakan sesuai dengan anggaran yang mereka terima, hingga terjadi kerugian negara. (NACO/B-7)

Berita Terbaru