Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Akui Gunakan Anggaran Desa, Namun Tidak Mencapai Miliaran Rupiah

  • Oleh Naco
  • 20 Mei 2021 - 11:35 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Budi Kristyanto dan Murtini tidak menyangkal kalau mereka ada menggunakan keuangan desa untuk keperluan pribadi di hadapan penuntut umum.

Akan tetapi, mereka menyangkal jika yang mereka gunakan tersebut mencapai angka miliar rupiah. Itu mereka ungkapkan saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

"Memang ada yang saya gunakan, tapi tidak sebanyak itu," ucap Budi saat dibincangi.

Seperti yang dicontohkan Budi, mereka membeli peralatan untuk rehab kantor, tanpa adanya bukti kuitansi, sehingga kata dia, mereka membuat bukti sendiri seperti kuitansi dan stempel.

"Sehingga itu dianggap penyidik palsu dan fiktif, padahal uang itu benar saya gunakan untuk keperluan desa," ucap Budi.

Namun, kata dia, ada juga pengeluaran yang memang fiktif, yang dalam pertanggungjawabannya untuk penggunaan kegiatan desa akan tetapi masuk kantong pribadinya.

Meski demikian, Budi mengaku kesulitan untuk membuktikan pembelaannya itu, dan dia lebih memilih pasrah dengan hasil perhitungan kerugian dari penyidik tersebut.

Seperti diketahui Kamis,  20 Mei 2021, Desa Gunung Makmur mendapatkan bantuan dari dana desa, alokasi dana desa, dana bagi hasil pajak, dana bagi hasil retribusi dan bantuan keuangan provinsi pada tahun 2015 sebesar Rp 524.144.300.

Kemudian pada 2016 dapat kucuran dana sebesar Rp 1.636.358.000 dan pada 2017 sebesar Rp 1.353.275.000, dana itu digunakan untuk kegiatan desa akan tetapi oleh keduanya disalahkan gunakan.

Mereka membuat laporan fiktif keuangan seolah-olah dana digunakan sesuai dengan anggaran yang mereka terima, yang mengakibatkan negara alami kerugian sebesar Rp 1.118.917.736.

Hingga dalam kasus ini menyeret Budi, mantan Kades Gunung Makmur dan Murtini mantan Sekdes merangkap Bendahara Gunung Makmur, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai tersangka. (NACO/B-7)

Berita Terbaru