Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kendal Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis Kasus Sabu Terancam 7,5 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 20 Mei 2021 - 19:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus sabu, Dahliani alias Idah terancam hukuman selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) penjara.

Dalam tuntutan jaksa Didiek Prasetyo Utomo itu, terdakwa dianggap bersalah dengan pertimbangan yang memberatkan karena sebelumnya sudah pernah dihukum.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap jaksa Didiek, Kamis, 20 Mei 2021.

Selain dituntut 7,5 tahun, terdakwa juga didenda jaksa sebesar Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan.

Istri napi sabu ini harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap pada Rabu, 27 Januari 2021 sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Usman Harun, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Adapun barang bukti yang ditemukan darinya itu yakni 1 paket sabu, tisu, timah rokok, 1 pak plastik klip, sendok dari potongan sedotan, dan sebuah rak.

Dari catatan kriminalnya ini kasus kedua yang menyeret terdakwa. Sebelumnya terdakwa dihukum 4,5 tahun penjara atas kasus serupa. (NACO/B-11)

Berita Terbaru