Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jasa Raharja Kalteng Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Damri

  • Oleh Budi Yulianto
  • 21 Mei 2021 - 06:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah menyerahkan santunan bagi para korban kecelakaan lalu lintas Bus Damri yang terjadi di Jalan Mahir Mahar, Palangka Raya. Tidak hanya korban meninggal, pihaknya juga menjamin seluruh korban yang mengalami luka-luka.

Sebagaimana diketahui, kecelakaan tunggal tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia. Kepala Jasa Raharja Cabang Kalten, M Iqbal Hasanuddin langsung turun ke lokasi kejadian meskipun di tengah guyuran hujan.

Ia didampingi Kepala Unit Operasional dan Humas, Mangandar Doloksaribu.  "Sesuai ketentuan, korban meninggal mendapat santunan senilai Rp50 juta yang telah diserahkan oleh Jasa Raharja kepada suami korban sebagai ahli waris sah yang berdomisili di Desa Bayat, Nanga Bulik" ujar M Iqbal Hasanuddin, Kamis, 20 Mei 2021.

"Sementara untuk seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dimana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum Rp 20.000.000 serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp 1.000.000 dan ambulans maksimum sebesar Rp 500.000 terhadap masing-masing korban luka luka," lanjut Iqbal.

M Iqbal menyatakan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. “Keluarga besar Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah mengucapkan turut berduka cita yang mendalam atas musibah kecelakaan yang menimpa korban,"

"Semoga almarhumah diampuni segala kesalahan serta diterima segala amal ibadahnya oleh Allah dan semoga keluarga yang ditinggal diberikan ketabahan, serta korban yang mangalami luka-luka lekas sembuh," doanya.

Dia menambahkan, meski saat ini sedang dalam situasi pandemi Covid-19, pelayanan Jasa Raharja kepada masyarakat tidak berkurang dan tetap mengacu pada langkah kehati-hatian operasional atau operational prudence.

Untuk diketahui, dana santunan yang diterima oleh korban dan ahli waris yang mengalami kecelakaan bersumber dari pembayaran IW (iuran wajib) yang dibayarkan oleh penumpang saat melakukan pembelian tiket Bus yang sah atau kendaraan penumpang umum yang lainnya. 

Besaran santunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 dan Nomor 16/PMK.010/2017 sebagai berikut:

Santunan meninggal dunia sebesar Rp 50.000.000,-. Cacat Tetap (berdasarkan prosentase tertentu) maximal Rp50.000.000,-. Biaya perawatan luka-luka (maksimal) Rp20.000.000,-.

Disamping itu juga terdapat manfaat tambahan baru yakni Penggantian Biaya P3K (maksimal) sebesar Rp1.000.000,- dan Penggantian Biaya Ambulans (maksimal) Rp500.000,-.

Berita Terbaru