Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Warga Mentaya Hulu Ditinggal Rekannya Saat Ditangkap Satpam Perusahaan

  • Oleh Naco
  • 21 Mei 2021 - 12:55 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Yulan, warga Desa Setiung dan Injik, warga Desa Tanjung Jariangau, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur ditinggal rekannya saat diamankan Satpam perusahaan sawit.

Saksi Wardi, satpam perusahaan menyebutkan kalau kedua terdakwa itu diamankan pada Kamis, 18 Maret 2021 pukul 02.00 WIB di blok M63 Afdeling I, PT KIU, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Ketika kami sedang patroli melihat ada truk dan tumpukkan sawit," kata saksi pada sidang, Jumat, 21 Mei 2021.

Saat itu, kata saksi, kedua terdakwa ditinggi 5 rekannya yang lain kabur menggunakan truk. Sementara kedua terdakwa diamankan ketika sembunyi di parit kebun sawit itu.

"Pelaku yang ditruk sempat kami kejar, namun mobil kami rusak karena diseruduk mereka," ucap saksi.

Sehingga, Satpam yang dipimpin saksi Taufik Rahman itu mengamankan dua terdakwa beserta barang bukti Sawit sebanyak 86 jenjang, angkong, tojok dan dodos.

"Saat di TKP Yulan mengaku kalau mereka mencuri sawit tersebut," ucap saksi Wardi.

Sementara itu, saksi Taufik membenarkan keteragan Wardi, sedangkan saksi Berti Purwanto manager PT KIU menyebutkan akibat kejadian itu mereka harus alami kerugian sebesar Rp 4 juta. (NACO/B-7)

Berita Terbaru