Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Cilegon Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gara-gara Ganggu Istri Tetangga, Hukuman 4 Tahun Penjara Menanti

  • Oleh Naco
  • 21 Mei 2021 - 14:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus pencabulan, JU alias IJ terancam hukuman selama 4 tahun penjara. Hal tersebut sebagaimana tuntutan yang dibacakan jaksa dalam sidang lanjutan, Jumat, 21 Mei 2021.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 289 KUHP," kata jaksa Didiek Prasetyo Utomo.

Terdakwa dianggap bersalah setelah berani masuk ke kamar istri tetangganya dengan melakukan tindakan cabul.

Perbuatan itu dilakukan terdakwa pada Minggu, 24 Januari 2021 sekitar pukul 02.15 WIB di Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Terdakwa masuk ke kelambu korban berinisial AD yang sudah memiliki suami dan berbaring di samping korban. Setelah korban terbangun, terdakwa langsung menindih dan menciumnya.

Terdakwa masuk ke dalam rumah korban tersebut dengan cara mencongkel jendela. Korban yang tidak terima pun melaporkannya ke polisi.

Terdakwa mengaku sadar kalau perbuatan yang dilakukannya itu salah, apalagi dia mengetahui kalau korban punya anak dan suami. Pekan mendatang, terdakwa akan mengajukan pembelaannya. (NACO/B-11)

Berita Terbaru