Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bapemperda DPRD Palangka Raya Percepat Rampungkan Perda Perizinan Sarang Walet

  • Oleh Hendri
  • 21 Mei 2021 - 14:25 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palangka Raya mempercepat pembahasan Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet.

Ketua Bapemperda DPRD, Riduanto mengatakan raperda tentang izin usaha sarang burung walet sangatlah penting sebagai upaya dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi perizinan.

Raperda itu pada dasarnya merupakan penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan berdasarkan surat Kanwil Kemenkumham Kalteng Nomor B17.UN.01.03-5943 perihal hasil dan rekomendasi kegiatan kajian Perda Nomor 12 Tahun 2011.

"Kami berusaha memberikan kemudahan layanan perizinan khususnya untuk sarang burung walet ini. Jika dulu perizinan terkesan ribet dan birokrasi yang panjang, saat ini akan dipermudah dengan adanya layanan terintegrasi di DPM-PTSP," katanya, Jumat 21 Mei 2021.

Selain itu, esensi utama dari adanya raperda tersebut merupakan tindaklanjut atas PermenPAN-RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan dan Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 71 Tahun 2020.

Politisi PDIP tersebut menjelaskan, dalam aturan yang ada pihaknya didorong untuk mewujudkan sejumlah hal utama melalui raperda itu nantinya. (HENDRI/B-11)

Berita Terbaru