Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kapuas Hulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ketahuan Gelapkan Ratusan Juta Rupiah, Terdakwa Sebut Ibu Meninggal Dunia Padahal Masih Hidup

  • Oleh Naco
  • 21 Mei 2021 - 15:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa Rusmalinda (23) membuat berbagai alasan,hingga menyebut ibunya yang masih hidup meninggal dunia, sampai mangkir dari pekerjaannya setelah perbuatannya menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja ketahuan.

Akibat perbuatan kasir perusahaan PT Anugrah Permata Expres ini, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 498.558.400.

Pimpinan perusahaan, Kina Lestari saat jadi saksi menyebutkan, perbuatan terdakwa diketahui saat ada konsumen mereka yang komplain.

Pasalnya, tagihan tidak dibayar terdakwa, sementara dalam laporannya tagihan itu sudah dibayar. Saat dilakukan, audit ternyata laporan itu fiktif.

"Laporan itu fiktif, ada tanda tangan di situ dia sendiri yang memalsukan. Saat kita meeting, terdakwa kami hubungi tidak mau datang katanya ibunya meninggal, sampai tidak bisa dihubungi lagi," ucap saksi.

Mereka akhirnya membuka brankas, betapa terkejutnya setelah melihat dalam brankas itu sudah tidak ada uang lagi.

"Dana yang dimintanya kita cairkan, dana kas tunai, dana untuk sopir, penjualan barang bekas, dana pembelian ban," tukas Lina.

Sementara itu staf admin Rifki, Dea Yolanda dan Cintara membenarkan perbuatan terdakwa itu. Dan mereka mengetahui adanya penggelapan itu setelah terdakwa mangkir dari pekerjaannya.

"Laporan dibuat fiktif, dana konsumen tidak dibayar. Kita buka brankas suruh tukang kunci karena semua kunci dengan dia dan isi brankas kosong," tukas Rifki.

Sementara itu Fidia mengaku kalau mereka adalah rekan kerja perusahaan tersebut dari pihak Hino, saat itu mau menagih pembayaran ban dan ingin bertemu terdakwa sudah tidak ada lagi.

"Saya ketemu ibu Lina dan diceritakan beliau soal masalah tersebut, uang sudah dikeluarkan tapi tidak sampai ke kami," tukasnya.

Jumat, 21 Mei 2021 terungkap kalau terdakwa melakukan perbuatannya itu pada 22 Oktober - 5 November 2020 di PT Permata Anugrah Expres Jalan Kapten Mulyono, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.(NACO/B-11)

Berita Terbaru