Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Asmat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Uang Hasil Penipuan Digunakan Untuk Judi Online dan Keperluan Sehari-Hari

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 21 Mei 2021 - 16:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Uang hasil penipuan dengan modus pinjam kartu ATM sebanyak Rp 37.550.000 digunakan tersangka untuk judi online dan keperluan sehari-hari.

"Uang sebanyak itu digunakan untuk judi online dan keperluan sehari-hari," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Baamang AKP Ratno, Jumat, 21 Mei 2021. 

Tersangka berinisial LG alias Elgu (27) sehari-hari bekerja sebagai ojek online. Sedangkan, korban Asinah (59) merupakan tetangganya.

Dia melakukan penipuan karena sudah tidak ada modal untuk berjudi. Sehingga, ia nekat mengambil uang milik korban, dengan harapan bisa menang dan mengembalikan uang tersebut.

Di perjalanan, judi tersebut tidak membuatnya untung. Sehingga, bukannya dapat mengembalikan, malah membuat semakin berani menarik uang korban dengan jumlah banyak.

"Tersangka sudah kami tangkap dan saat ini masih dalam pemeriksaan mendalam," terang Ratno. 

Terkait itu, Kapolsek Baamang mengimbau kepada masyarakat di wilayah hukumnya agar jangan sekali-kali mencoba atau bermain judi. Terlebih uang yang digunakan milik orang lain. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru