Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bolmong Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

5 WNA Pemalsu Dokumen Keimigrasian Ditangkap

  • Oleh ANTARA
  • 22 Mei 2021 - 20:21 WIB

BORNEONEWS, Karawang - Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Karawang bersama Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat (Jabar) menangkap lima warga negara asing (WNA) asal India, karena memalsukan dokumen keimigrasian.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar, Heru Tjondro menyatakan pengungkapan praktik pemalsuan penerbitan visa, izin tinggal dan cap keimigrasian itu, berawal dari pengembangan kasus overstay yang dilakukan oleh CSP.

“Sebelumnya dilakukan pengawasan lapangan dengan mendatangi tempat tinggal CSP di Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Selain melakukan pengawasan, kami meminta keterangan terhadap CSP terkait permasalahan biaya beban akibat izin tinggal yang telah habis masa berlakunya,” katanya, Sabtu 22 Mei 2021.

Saat melakukan pemeriksaan, petugas mencurigai adanya orang asing lainnya yang berada di kediaman CSP. Kemudian dilakukan pengecekan hingga akhirnya ditemukan ada lima orang WNA asal India lainnya di lokasi.

“Empat orang WNA asal India berinisial SS, KS, GS, dan RS tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan. Sementara itu, satu orang WNA lainnya berinisial DS dapat menunjukkan paspornya, tapi masa berlaku izin tinggalnya telah habis sejak 25 Maret 2020," katanya pula.

Petugas membawa keenam WNA asal India tersebut ke kantor untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Hasil penyelidikan ditemukan fakta bahwa WNA berinisial CSP diduga telah melakukan Tindak Pidana Keimigrasian, dibuktikan dengan ditemukannya sejumlah barang bukti berupa cap, blangko visa, izin tinggal serta stiker izin masuk kembali yang diduga palsu di dalam rumahnya di Telukjambe Timur, Karawang.

“Berdasarkan hasil penggeledahan yang kami lakukan di kediaman CSP, ditemukan sejumlah dokumen keimigrasian yang diduga palsu. Selanjutnya, kami melakukan penyitaan terhadap seluruh barang bukti yang ada,” kata dia lagi.

Dari hasil uji laboratorium forensik serta konfirmasi yang telah dilakukan ke berbagai instansi terkait, ditemukan fakta bahwa seluruh dokumen tersebut diduga palsu.

Hasil penyelidikan, CSP terbukti telah memenuhi unsur kualifikasi delik sebagaimana Pasal 121 huruf a, Pasal 128 huruf a dan b serta Pasal 130 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ancamannya pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta. Sedangkan untuk WNA asal India lainnya berinisial KS, SS, GS, dan RS terbukti memenuhi unsur delik Pasal 116 jo Pasal 71 huruf b UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Berita Terbaru