Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polresta Palangka Raya Amankan Oknum Mantan Lurah dan Anaknya

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 23 Mei 2021 - 19:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satreskrim Polresta Palangka Raya mengamankan KR, oknum mantan lurah dan anaknya berinisial ANT dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah hingga korban merugi Rp 530 juta.

Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom mewakili Kapolresta Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri saat menggelar press release, Minggu, 23 Mei 2021.

Dia menjelaskan, bermula tersangka KR, menawarkan sebidang tanah kepada korban berinisial (AB) sebesar Rp 750 juta. Pada 2018, seluruh transaksi menghabiskan dana hingga Rp 530 juta. 

"Akan tetapi, setelah dicek di BPN pengurusan sertifikat yang dijanjikan tersangka tidak ada. Disitulah unsur tipu gelapnya atau penipuan," ucap Todoan.

Dia melanjutkan, aksi tipu gelapnya tidak hanya kepada korban AB saja. Terhadap pemilik lahan berinisial KS juga menjadi korban penipuan oleh tersangka.

"Saat ini kedua tersangka kami tahan dan pasal yang kami terapkan yakni 378 Jo Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1), dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)

Berita Terbaru