Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sigi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Rohman Terancam 10 Tahun Penjara Atas Kasus 60 Gram Sabu

  • Oleh Naco
  • 24 Mei 2021 - 13:55 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Abd Rohman (24) terancam selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa Arie Kesumawati, Senin, 24 Mei 2021 dalam tuntutannya.

Menurut jaksa, terdakwa dianggap bersalah atas perbuatannya pada Kamis, 21 Januari 2021 pukul 13.00 WIB, Jalan Reflesia RT 19, RW 1, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti, 12 paket sabu dengan berat 60 gra., plastik warna hitam, ponsel dan motor Honda Beat dengan nomor polisi KH 2813 TM.

Perbuatannya itu dilakukannya saat dihubungi oleh seorang bandar bernama Zainudin, pada saat itu terdakwa yang baru saja pulang kerja diminta mengambil sabu di Jalan Delima I di bawah tiang listrik.

Kemudian terdakwa diminta mengantar sabu di mana dia diamankan. Baru saja sampai di TKP terdakwa diamankan. (NACO/B-7)

Berita Terbaru