Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jika Pakai Pola Lama, Sengketa Lahan Dinilai Akan Terus Terjadi

  • Oleh Naco
  • 25 Mei 2021 - 15:15 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun, menekankan agar pihak kelurahan lebih hati-hati dan selektif dalam menerbitkan setiap surat keterangan tanah. Selain itu, ia mengingatkan jangan menggunakan sistem atau pola lama.

Pasalnya, sengketa lahan yang terjadi ini berawal dari kekurangcermatan dari pihak kelurahan dalam menerbitkan surat hingga akhirnya bermuara kepada sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotim.

Menurut Rimbun, bagaimana caranya agar pihak kelurahan ini bisa hati-hati dalam menerbitkan surat tanah, karena ada objek tanah yang diterbitkan surat ganda.

Ia menilai, jika pemerintah di tingkat kelurahan masih dengan pola lama, maka sampai kapanpun sengketa lahan itu akan terus terjadi. Tumpang tindih surat tanah akan selalu menjadi konflik sosial di masyarakat.

“Kalau di tingkat dasar sebagai dasar pengajuan pembuatan sertifikat saja sudah tidak beres, maka produk selanjutnya akan bermasalah," tegasnya, Selasa, 25 Mei 2021.

Jika demikian, kata dia, akan memacu persoalan baru antarwarga di kalangan masyarakat yang memiliki kepentingan dengan objek tanah itu.

Rimbun mendorong agar ada sistem penerbitan surat tanah yang baik ditingkat kelurahan. Bahkan, harus terdata di database masing-masing kelurahan. (NACO/B-7)

Berita Terbaru