Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Solok Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Kewajiban PT BNJM terkait Pencemaran Sungai Tewah Pupuh

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 25 Mei 2021 - 20:10 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kabupaten Barito Timur menetapkan kewajiban bagi PT Bangun Nusantara Jaya Makmur atau BNJM sebagai dampak pencemaran air Sungai Tewah Pupuh di Kecamatan Benua Lima yang disebabkan pembuatan jalan hauling batubara perusahaan itu.

"Menindaklanjuti hasil pengecekan lapangan dugaan pencemaran atau gangguan lingkungan akibat kegiatan aktivitas jalan hauling batubara PT BNJM terhadap ketaatan pelaksanaan dokumen lingkungan, izin lingkungan dan peraturan perundangan yang berlaku terkait pengelolaan lingkungan hidup terhadap areal jalan hauling batubara PT BNJM, maka perusahaan tersebut diwajibkan untuk melakukan tindakan tertentu dan atau perbaikan tertentu terhadap pelaksanaan temuan lapangan," kata Kepala DLH Barito Timur, Lurikto di kantornya, Selasa, 25 Mei 2021.

Dalam surat dengan Nomor: 660/223/DLH/2021 yang ditujukan kepada Pimpinan PT BNJM, Lurikto merinci kewajiban yang harus dilakukan perusahaan itu akibat pencemaran Sungai Tewah Pupuh yakni:

1. Pimpinan PT BNJM diwajibkan untuk membuat sedimen pond yang berjumlah total 6 buah di kiri dan kanan jalan hauling batubara pada areal yang berdekatan dengan anak Sungai Walu Watu, anak Sungai Rukip dan hulu Sungai Tewah Pupuh dalam waktu 15 hari sejak surat disampaikan.

2. Pimpinan PT BNJM diwajibkan menutup safety berm tanggul pengaman yang terbuka yang menyebabkan mengalirnya air larian ke aliran anak Sungai Walu Watu, anak Sungai Rukip dan hulu Sungai Tewah Pupuh dengan jangka waktu paling lambat 2 hari.

3. Pimpinan PT BNJM diwajibkan membuat dan menyelesaikan kesepakatan yang belum terealisasi terhadap masyarakat Desa Tewah Pupuh berupa tandon air dengan kapasitas 1.200 liter sebanyak 6 buah dan mesin pompa air sebanyak 6 unit dengan jangka waktu paling lama 30 hari.

4. Pimpinan PT BNJM diwajibkan untuk membangun jembatan permanen di atas hulu sungai Tewah Pupuh dengan jangka waktu paling lambat 90 hari.

5. Pimpinan PT BNJM diwajibkan untuk membuat dan menyampaikan laporan rencana pengelolaan lingkungan hidup atau RKL dan rencana pemantauan lingkungan hidup atau RPL semester 1 dan semester 2 tahun 2020 dengan jangka waktu paling lambat 15 hari.

Menurut Lurikto, pengawasan akan dilakukan oleh tim DLH pada saat jatuh tempo pekerjaan itu telah berakhir di setiap item pekerjaan dengan dibuatkan berita acara pengawasan.

"Setiap pekerjaan yang akan dilaksanakan dalam surat tindak lanjut akan di awasi oleh masyarakat pengadu, apabila surat tindak lanjut tidak dilaksanakan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Pimpinan PT BNJM, Harry Soesanto saat dimintai penjelasan terkait kewajiban tersebut tidak memberikan tanggapan. Pesan WhatsApp maupun panggilan telepon dari Borneonews tidak direspon.

Sebelumnya, Misranto Djan Djam, warga RT 04 Desa Tewah Pupuh, Kecamatan Benua Lima melaporkan ke DLH pencemaran Sungai Tewah Pupuh yang menjadi sumber air bersih bagi warga sekitar. Tercemarnya itu diduga diakibatkan pembukaan jalan hauling batubara yang melintasi hulu sungai.

Menanggapi laporan masyarakat tersebut, Kepala DLH bersama tim, pihak PT BNJM dan masyarakat pelapor turun ke lapangan untuk memastikan sumber pencemaran dimaksud.

Dari hasil pengecekan lapangan, disimpulkan bahwa penyebab keruhnya air Sungai Tewah Pupuh bersumber dari jalan hauling batubara PT BNJM. (BOLE MALO/B-11)

Berita Terbaru