Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Kobar akan Kaji Ulang Raperda RTH

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 26 Mei 2021 - 17:11 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Daerah Kabupate Kotawaringin Barat (Kobar) akan melakukan pengkajian ulang terhadap pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) karena masih ditundanya pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan RTH.

Bupati Kobar, Nurhidayah mengatakan kajian tentang keberadaan pemanfaatan RTH masih menunggu selesainya RTRW Kobar mengingat RTH di kecamatan masih belum sesuai peruntukannya.

"Kita akan menyelesaikan RTRW terlebih dulu dan sebelumnya kami akan mengkaji beberapa titik yang masuk RTH sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2018, alasan ini yang membuat Fraksi DPRD Kobar belum menyepakati Ranperda tentang RTH disahkan," ujarnya.

Pemkab Kobar telah memploting dan ternyata setelah dilakukan ploting, kawasan yang masuk RTH telah ada tanaman milik masyarakat, sehingga pemerintah daerah pun tetap akan mengkaji kembali.

"Kawasan RTH yang telah kita tetapkan, ternyata dimiliki masyarakat dan legalitasnya jelas, sehingga kita akan menyediakan kawasan RTH baru, sesuai yang diusulkan dari semua Fraksi DPRD Kobar," katanya.

Dalam kesempatan itu bupati mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD Kobar atas jalinan kerja sama yang harmonis yang selama ini telah terjalin. Begitu pun dengan semua saran dan masukan yang kesemuanya demi kemajuan Kotawaringin Barat.

Nurhidayah tak lupa menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh Komisi DPRD Kobar, yang membantu dalam pembahasan Ranperda yang kami usulkan.

Dari 3 buah Ranperda yang kita usulkan, 2 Ranperda yang di setujui untuk disahkan menjadi Perda yakni Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik dan Ranperda tentang retribusi penyediaan penyedotan Kakus.

"Kedua buah Ranperda yang disetujui itu untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, mengingat banyak potensi di Kobar yang bisa membantu pendapatan daerah," pungkasnya. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru