Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Buton Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tidak Pakai Masker, Puluhan Warga Lamandau Disanksi Denda

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 27 Mei 2021 - 14:50 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Lamandau, kembali melaksanakan operasi non yustisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Prosedur Kesehatan, Kamis, 27 Mei 2021. Hasilnya, puluhan warga terkena razia dan harus mendapatkan sanksi berupa denda.  

"Operasi non yustisi hari ini kembali kita lakukan. Tim dibagi dua lokasi,  pertama adalah trafick light atau lampu merah jalan Batu Batanggui. Kemudian untuk tim 2 lokasinya adalah Desa Kujan, Bank BRI, BNI dan mini market jalan Baru Batanggui," ungkap Kepala Satpoldam Lamandau, Triadi EJ.

Dalam pelaksanaannya, lanjut dia, masing-masing tim mendapati 11 orang warga yang tidak memakai masker, semuanya disanksi. 

"Kepada mereka yang tidak memakai masker dikenakan sanksi denda administrasi masing-masing sebesar lima puluh ribu rupiah," ujarnya. 

Rencananya, operasi non yustisi penegakan Prokes akan terus dilakukan. Tujuannya tidak lain untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan uramanya menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. 

"Bukan untuk membebani masyarakat dengan adanya denda administrasi. Namun tujuan operasi ini lebih kepada memberikan edukasi kepada masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan di manapun berada," tukasnya. (HENDI NURFALAH/B-7)

Berita Terbaru