Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Depok Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Berkas Gugatan PPDI Barito Timur Diterima PTUN Palangka Raya

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 28 Mei 2021 - 12:40 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang -  Berkas Gugatan Persatuan Perangkat Desa Indonesia atau PPDI Kabupaten Barito Timur diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Palangka Raya.

Hal ini menjadi kabar baik bagi perangkat desa yang memperjuangkan haknya akibat diberhentikan setelah Pemkab Barito Timur membuka seleksi perangkat desa dengan sistem Sistem Computer Assisted Test atau CAT pada tahun 2020.

Penasehat Hukum PPDI, Sabtuno mengungkapkan, pihaknya telah mengikuti sidang persiapan pemeriksaan perkara nomor 13/G/2021/PTUN.PK dan Nomor 14/G/2021/PTUN.PKY. yang digelar di PTUN pada Kamis, 27 Mei 2021.

"Gugatan dan surat kuasa kami sudah diterima dan juga secara hukum gugatan kami sudah diterima majelis hakim. Tadi juga sudah didaftarkan ke bagian PTSP (pelayanan terpadu satu pintu)," kata Sabtuno di Tamiang Layang, Jumat, 28 Mei 2021.

Dia ini menambahkan, agenda selanjutnya adalah pembacaan gugatan yang akan dilakukan pada tanggal 3 Juni 2021.

"Itu nanti sudah masuk dalam pokok perkara, namun sidang selanjutnya dilakukan secara virtual. Untuk saksi dan bukti sidang akan dilakukan dengan tatap muka. Dengan demikian, kami berharap mampu membuktikan apa yang menjadi dalil-dalil dalam gugatan nanti terutama bukti-bukti surat dan keterangan-keterangan dari saksi-saksi yang kami hadirkan," kata Sabtuno.

Dia mengungkapkan, sejak awal pihaknya mendapatkan argumentasi dari kepala desa terkait keterlibatan pihak kecamatan maupun pemkab. Argumentasi tersebut akan dibuktikan di persidangan.

"Kepala desa beralasan bahwa semuanya atas perintah dari kecamatan atau dari pemkab, berarti tugas kepala desa untuk membuktikan itu dengan menghadirkan camat atau pun dari pemkab yang menurut kepala desa ikut ambil alih dalam kebijakan ini, jadi mereka juga harus ikut bertanggung jawab," tegas Sabtuno.

Sementara itu, Bendahara PPDI Barito Timur, Daryono mengungkapkan kegembiraannya karena gugatan PPDI lolos administrasi pemberkasan di PTUN Palangka Raya.

"Kami berharap pemangku kepentingan dalam hal ini Pemkab Barito Timur dapat membantu kami untuk penyelesaian masalah ini, pada dasarnya kami ingin penyelesaiannya berjalan dengan baik dan hubungan dengan pemkab maupun pemerintah desa tetap terjalin baik," ujar Daryono.

Menurutnya, sebenarnya PPDI tidak ingin masalah perangkat desa sampai sejauh ini, namun karena tidak ada tanggapan atas nota keberatan yang telah disampaikan sehingga terpaksa pihaknya menempuh jalur hukum.

"Kami berharap sidang di PTUN nanti dapat berjalan dengan lancar, meski demikian kami juga tidak menutup kemungkinan mediasi di luar sekalipun dalam persidangan nanti tidak ada mediasi lagi," tambah Daryono.

"Yang jelas kami ingin ditempatkan seperti semula atau dipulihkan jabatan kami yang dulu definitif dan tidak di Plt-kan seperti saat ini yang tidak ada kepastiannya," tandasnya. (BOLE MALO/B-11)

Berita Terbaru