Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Raperda RDTR dari Dewan Ditarik

  • Oleh Naco
  • 28 Mei 2021 - 14:45 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Peruntukkan Industri Bagendang Tahun 2020-2040 akhirnya ditarik dari DPRD Kotim.

Hal ini menyusul dengan arahan pemerintah pusat bahwa kebijakan itu seiring dengan munculnya UU Cipta Kerja 

Ketua Bapemperda DPRD Kotim, Handoyo J Wibowo menyebutkan, penarikan kembali raperda itu memang hak dari eksekutif. 

Raperda itu nantinya akan berubah hanya menjadi peraturan kepala daerah. Apabila demikian maka tidak perlu lagi dibahas ditingkat DPRD.

"Karena arahan dari pemerintah pusat itu akan dituangkan dari sebuah peraturan kepala daerah jadi bukan perda yang mesti dibahas di DPRD lagi,”kata Handoyo, Jumat, 28 Mei 2021.

Maka dari itu, ujar Handoyo, tugas dari lembaga DPRD yaitu menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah kabupaten untuk menindaklanjuti sesuai dengan aturan cipta kerja yang dimaksud.

"Kami sudah menyepakati bersama antara legislatif dan eksekutif melalui paripurna dan disepakati untuk ditarik untuk menjadi peraturan kepala daerah," tegasnya.

Legislator Partai Demokrat ini mengatakan, pembahasan di lembaga memang pasal per pasal sudah hampir selesai.

"Karena ada aturan omnibus law cipta kerja maka selanjutnya tinggal modul saja yang dirubah yang rancangan peraturan daerah dirubah menjadi rancangan kepala daerah supaya mempercepat untuk mekanisme-mekanismenya," tandasnya. (NACO/B-7)

Berita Terbaru