Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Pekalongan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Usulkan Pengangkatan dan Pengesahan Bupati Pulang Pisau

  • Oleh ANTARA
  • 30 Mei 2021 - 14:31 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Ketua DPRD Pulang Pisau, Ahmad Rifa`i mengatakan pengumuman terkait usulan pengangkatan dan pengesahan wakil bupati menjadi bupati sisa jabatan 2018-2023 telah ditetapkan dalam rapat paripurna penutupan masa persidangan pertama.

"Setelah ditetapkan dalam rapat paripurna ini, nanti bagian pemerintahan yang selanjutnya menindaklanjuti," sebutnya.

"Pengumuman pengangkatan dan pengesahan ini sebagai bagian dari pemenuhan proses administrasi secara hukum," katanya, Sabtu 29 Mei 2021.

Dia menambahkan Biro Pemerintahan Pulang Pisau membawa hasil pengumuman DPRD ini kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk direkomendasikan kepada Menteri Dalam Negeri.

Batas waktu setelah diberikan usulan pengangkatan dari DPRD adalah 10 hari hingga dilantiknya wakil bupati menjadi bupati.

Menurutnya suka tidak suka, mau tidak mau, tanpa rekomendasi DPRD secara otomatis pemerintah provinsi langsung mengusulkan pengangkatan wakil bupati menjadi bupati kepada Menteri Dalam Negeri.

Disinggung masalah wakil bupati yang pasti terjadi kekosongan, menurutnya, itu adalah proses tersendiri.

Setelah wakil bupati dilantik menjadi bupati, nantinya pasti diketahui apakah bupati lebih nyaman bekerja sendiri atau perlu pendamping untuk melaksanakan tugas-tugasnya dalam menjalankan roda pemerintahan.

"Masalah wakil bupati ini prosesnya tersendiri. apabila ingin pendamping, beliau tentu akan bersurat ke DPRD," katanya.

Pihaknya selaku pimpinan di DPRD selanjutnya merekomendasikan kepada partai pengusung yang ikut dalam Pilkada Pulang Pisau 2018-2023, untuk mencarikan calon guna mengisi kekosongan wakil tersebut.

Berita Terbaru