Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Saat Pertama di BAP Terdakwa Kasus Sabu Sebut Dipaksa Mengaku

  • Oleh Naco
  • 31 Mei 2021 - 19:15 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Rusmawarni alias Mawar dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, jaksa dan kuasa hukumnya mengatakan bahwa saat pertama pengakuannya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian, mengetahui soal sabu yang diamankan dari keponakannya atau saksi anak lantaran merasa tertekan.

"Saya ditekan dan dipaksa mengakui sabu itu, bahkan saya hampir dipukul," ucap terdakwa, pada sidang Senin, 31 Mei 2021.

Kemudian, saat dilakukan BAP tambahan dan didampingi kuasa hukumnya, terdakwa menyebut menceritakan kronologis yang sebenarnya. Dia mengatakan tidak mengetahui perihal sabu. Hal itu juga turut diceritakan dalam sidang tersebut.

"Saya tidak tahu sama sekali soal sabu itu," ucap terdakwa.

Dia melanjutkan, yang mengetahui soal sabu itu hanya saksi anak. Terdakwa sampai turut diamankan setelah saksi anak memintanya untuk mengantarnya ke lokasi kejadian atau menemui terdakwa Habibi.

"Bahkan saya saat itu tidak hapal jalan, yang mengarahkan saksi anak," ucap terdakwa.

Pengakuan terdakwa juga dikonfrontir dengan pengakuan Habibi yang menyebutkan, kalau terdakwa tidak hanya sekali itu saja ketempat Habibi mengantar sabu.

"Sidang lalu kenapa saudara benarkah kesaksian Habibi yang menyebutkan saudara sudah 3 kali kalau tidak salah mengantar sabu," tanya jaksa.

Terdakwa menyangkal hal tersebut dan secara tegas mengatakan tidak pernah mengakui keterangan Habibi tersebut.

Dalam kasus ini, terdakwa diamankan di Jalan DI Panjaitan Selatan, Gang Asatutaqwa, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur bersama saksi anak pada Jumat,4 Desember 2020 pukul 13.00 Wib.

Adapun barang bukti yang diamankan 3 kantong sabu dengan berat 15,85 gram, ponsel dan motor Honda Scoopy dengan nomor polisi KH 3045 QD.

Saat itu, anak diamankan terlebih dahulu ketika menyerahkan sabu kepada Habibi, yang dipesan Habibi melalui Hj. Rusminarni alias Minar alias Mimin. Hingga kemudian tidak jauh dari TKP terdakwa turut diamankan.

Meski terdakwa membantah keterangan itu, sidang selanjutnya tidak dilakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang membuat BAP terdakwa. Hakim yang dipimpin Ike Liduri itu mengagendakan untuk penuntutan. (NACO/B-7)

Berita Terbaru