Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bengkulu Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Kades Hanjak Maju Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi DD Lebih Rp 200 Juta

  • Oleh Denny Saputra Octora Jaya
  • 31 Mei 2021 - 19:25 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada penggunaan Dana Desa atau DD tahun anggaran (TA) 2019 di Desa Hanjak Maju, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, diungkap jajaran Polres Pulang Pisau.

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Kalteng, kasus tersebut menyeret mantan Kepala Desa (Kades) berinisial T, yang statusnya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. T diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 269.739.300,00,-

“Pada tahun 2019, Desa Hanjak Maju mendapatkan dana dari pemerintah pusat, yakni dana desa (DD) sebesar Rp 1.185.252.000,” terang Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kasat Reskrimnya, Iptu Jhon Digul Manra dalam keterangan tertulis, Senin, 31 Mei 2021.

Dana tersebut, lanjut Digul, dimasukan dalam APBDes Hanjak Maju untuk kegiatan bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat. Kemudian, dana desa tersebut dicairkan dalam 3 tahap dan sudah dibayarkan atau dicairkan untuk masing-masing kegiatan.

“Meski begitu, ada dua kegiatan yang tidak dicairkan dan dana tersebut dijadikan silva pada tahun 2019,” ungkapnya.

Digul menambahkan, kegiatan tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan anggaran yang telah dicairkan. Hal itu juga dikuatkan hasil pemeriksaan tim ahli teknik bangunan bahwa benar bangunan-bangunan yang dibangun dengan menggunakan DD Hanjak ditemukan adanya selisih volume.

“Setelah diaudit BPKP Kalteng ditemukan kerugian negara Rp 200 juta lebih,” jelasnya.

Selanjutnya, tutur Digul, atas perbuatan tersangka T, yang bersangkutan ditetapkan tersangka. Untuk berkas perkara, dilakukan pelimpahan tahap I ke Kejaksaan Negeri Pulang Pisau pada hari ini Senin, 31 Mei 2021.

Dalam kasus ini, tersangka akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Digul melanjutkan, ancaman hukumannya dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan denda paling sedikit Rp 200.000.000,- dan paling banyak Rp 1.000.000.000,-.

“Atau dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50.000.000,- dan paling banyak Rp 1.000.000.000,- dan paling banyak Rp 250.000.000,00," tandasnya. (DENNY/B-7)

Berita Terbaru