Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Asahan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Tewah Pupuh Ancam Lakukan Aksi Jika PT BNJM tidak Penuhi Tuntutan Terkait Pencemaran Sungai

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 31 Mei 2021 - 21:30 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Warga Desa Tewah Pupuh berencana melakukan aksi unjuk rasa terhadap perusahaan tambang batubara PT Bangun Nusantara Jaya Makmur atau BNJM sebagai dampak dari pencemaran Sungai Tewah di desa tersebut.

Namun rencana tersebut untuk sementara urung dilakukan guna memberikan kesempatan bagi PT BNJM memenuhi tuntutan warga.

"Tadi sudah disepakati untuk memberi waktu kepada PT BNJM sampai tanggal 25 Agustus 2021 untuk merealisasikan semua tuntutan warga yang disampaikan dinas lingkungan hidup," jelas Kepala Desa Tewah Pupuh, Ardianto, usai pertemuan dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kabupaten Barito Timur, Camat Benua Lima, babinsa dan bhabinkamtibmas serta masyarakat desa setempat," Senin, 31 Mei 2021.

Dia menegaskan, jika sampai batas waktu yang telah ditentukan, PT BNJM tidak menepati janjinya, maka masyarakat akan melakukan aksi ke perusahaan tersebut.

"Kerugian bagi masyarakat Tewah Pupuh sudah jelas, yang pertama yaitu sumber air bersih yang tercemar karena masyarakat menggunakan air sungai untuk memasak mandi maupun mencuci, kemudian dari sungai ini juga ada masyarakat yang membuat usaha keramba ikan, dengan seringnya sungai tercemar maka produksi ikan pasti terganggu," papar Ardianto.

Camat Benua Lima, Nina Marissa menyebut PT BNJM memang lari dari tanggung jawab, sebagai bukti, pada perjanjian awal dulu PT BNJM menjanjikan akan membangun 12 sumur gali bagi warga Tewah Pupuh namun yang direalisasikan baru 6 buah sumur, itu pun tanpa cor lantai, pompa air maupun tandon.

Karena itu dia meminta masyarakat untuk terus mengevaluasi progres pekerjaan yang dilakukan PT BNJM dalam memenuhi tuntutan warga dengan mengikuti prosedur yang berlaku dalam mengajukan tuntutan serta tidak melakukan hal-hal yang sifatnya anarkis.

"Tadi sudah disepakati untuk memberi waktu kepada PT BNJM sampai tanggal 25 Agustus untuk merealisasikan semua tuntutan warga, jika sampai batas waktu yang telah ditentukan pihak PT BJNM tidak menepati janjinya maka masyarakat akan melakukan aksi ke perusahaan tersebut," ungkap Nina.

Sebagai dampak pencemaran Sungai Tewah akibat pembukaan jalan hauling batubara, DLH mewajibkan pimpinan PT BNJM membuat sedimen pond yang berjumlah total 6 buah di kiri dan kanan jalan hauling batubara pada areal yang berdekatan dengan anak Sungai Walu Watu, anak Sungai Rukip dan hulu Sungai Tewah,

Menutup safety berm tanggul pengaman yang terbuka yang menyebabkan mengalirnya air larian ke aliran anak Sungai Walu Watu, anak Sungai Rukip dan hulu Sungai Tewah.

Membuat dan menyelesaikan kesepakatan yang belum terealisasi terhadap masyarakat Desa Tewah Pupuh berupa tandon air dengan kapasitas 1.200 liter sebanyak 6 buah dan mesin pompa air sebanyak 6 unit, serta membangun jembatan permanen di atas hulu Sungai Tewah.

DLH juga mewajibkan pimpinan PT BNJM untuk membuat dan menyampaikan laporan RKL-RPL semester 1 dan semester 2 tahun 2020. (BOLE MALO/B-11)

Berita Terbaru